Mobilitas WNA Dinamis, Imigrasi Perkuat Pengawasan di Lumajang
Foto Ilustrasi/Istimewa
Foto Ilustrasi/Istimewa
Lumajang, InfoPublik — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mencatat sekitar 18 warga negara asing (WNA) memiliki izin tinggal di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Pengawasan tetap diperkuat karena mobilitas orang asing, terutama pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, mengatakan WNA yang berada di Lumajang memiliki beragam tujuan, mulai dari wisata, bekerja, investasi, pendidikan, hingga tinggal bersama keluarga.
Menurutnya, mayoritas WNA yang berada di Lumajang datang untuk tujuan wisata.
“Orang asing di Lumajang mayoritas peruntukannya untuk berwisata. Karena potensi pariwisatanya luar biasa, seperti Tumpak Sewu, wisata menuju arah Bromo, serta pantai,” ujar Adi dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Aston Inn Lumajang, Kamis (24/9/2026).
Selain wisatawan, keberadaan WNA di Lumajang juga mencakup tenaga kerja asing, pelajar, investor, serta anak dari perkawinan campuran antara warga negara asing dan warga negara Indonesia.
“Sehingga diperlukan pengawasan dari Imigrasi,” katanya.
Berdasarkan pendataan Kantor Imigrasi Jember, sekitar 18 WNA tercatat memiliki izin tinggal di Lumajang. Sebagian besar berasal dari Tiongkok dan Malaysia.
Namun, data tersebut tidak mencakup seluruh orang asing yang berada atau berkunjung ke Lumajang pada suatu waktu karena pemegang ITK memiliki mobilitas yang dinamis.
“Untuk ITK, kami tidak bisa memastikan langsung jumlahnya. Sebab, mereka bergerak mobile dari satu tempat ke tempat lain,” jelas Adi.
Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak hanya mengandalkan data administrasi. Imigrasi juga melakukan koordinasi dengan masyarakat dan pelaku usaha penginapan untuk membantu memantau keberadaan orang asing.
Kantor Imigrasi Jember memberikan sosialisasi kepada WNA maupun pengelola penginapan. Pelaku usaha penginapan juga diminta melaporkan orang asing yang menginap sebagai bagian dari pemantauan keberadaan dan aktivitas mereka.
Menurut keterangan Kantor Imigrasi Jember, hasil pengawasan sejauh ini menunjukkan WNA di Kabupaten Lumajang tergolong tertib dan belum ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian.
Meski demikian, pengawasan dan sosialisasi tetap dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA berlangsung sesuai ketentuan keimigrasian.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved