Bireuen, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran Rp13,6 miliar untuk membayar penghasilan 3.745 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW). Anggaran tersebut dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, mengatakan, pengalokasian anggaran tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian pembayaran kepada PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Bupati Bireuen memandang PPPK Paruh Waktu sebagai bagian integral dari aparatur sipil negara yang berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penganggaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka," ujar Muhajir Juli dalam keterangannya di Bireuen, Jumat (25/9/2026).
Sebanyak 3.745 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bireuen sebelumnya belum menerima pembayaran jasa atau penghasilan. Melalui alokasi anggaran dalam APBK-P 2026, setiap PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima penghasilan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Dengan jumlah penerima tersebut, anggaran Rp13,6 miliar dialokasikan untuk mendukung pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Bireuen berharap, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian pembayaran bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.(Mc.Bireuen/Eyv)