Satpol PP Sumenep Tata PKL agar Akses RSUD Tetap Lancar
Sumenep, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Kamis (24/9/2026). Penataan difokuskan untuk menjaga akses keluar-masuk rumah sakit tetap lancar sekaligus memastikan ruang publik tetap aman dan tertib.
Kawasan depan rumah sakit menjadi perhatian karena aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan maupun trotoar berpotensi mengganggu mobilitas pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pengguna jalan.
Petugas Satpol PP turun langsung memberikan imbauan kepada PKL yang berjualan di titik yang menghambat akses. Penataan dilakukan secara persuasif dengan mengarahkan pedagang bergeser ke lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Hakiki Maulana Firmansyah mengatakan, pendekatan humanis dan pembinaan menjadi bagian penting dalam penataan PKL. Menurutnya, ketertiban ruang publik perlu dibangun melalui komunikasi dengan masyarakat. “Penataan PKL kami lakukan secara humanis dan persuasif. Kami mengedepankan edukasi agar pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik,” ujar Hakiki.
Ia menegaskan, kawasan RSUD merupakan ruang pelayanan publik yang memiliki fungsi vital. Karena itu, aktivitas ekonomi di sekitarnya tetap perlu memperhatikan kepentingan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang menggunakan akses jalan.
“Area depan rumah sakit harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman. Jangan sampai aktivitas berjualan menghambat pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, maupun pengguna jalan,” katanya.
Selain mengatur lokasi berjualan, petugas juga mengingatkan PKL mengenai kebersihan lingkungan. Penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengurangi fungsi fasilitas umum dan kenyamanan kawasan rumah sakit.
Hakiki mengatakan, Satpol PP memahami keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penanganan tidak semata-mata diarahkan pada penertiban, tetapi juga pembinaan agar pedagang dapat menjalankan usaha dengan tetap mematuhi ketentuan. “Kami memahami PKL juga mencari nafkah. Namun, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan dengan memperhatikan aturan, kebersihan, ketertiban, dan hak masyarakat lainnya,” tegasnya.
Ia mengajak pedagang dan masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas umum, khususnya kawasan RSUD yang setiap hari menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komunikasi, edukasi, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, penataan PKL diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran akses rumah sakit, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik harus dapat digunakan secara tertib, aman, bersih, dan nyaman oleh seluruh masyarakat.
(Ren/Fer)
© Copyright 2026, All Rights Reserved