Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, mengatakan penyusunan APBD tahun anggaran 2027 saat ini masih berada pada tahap pembahasan bersama DPRD.
Proses harmonisasi telah dimulai sejak penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2026, sehingga rancangan yang diajukan telah mengacu pada berbagai masukan dan koreksi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.
“Dari sisi alokasi anggaran, masih dimungkinkan adanya penyesuaian sesuai hasil pembahasan bersama DPRD,” kata Sukril Gobel saat mengikuti rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2027 dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2027, Kamis (24/9/2026).
Sukril menyatakan, rapat merupakan upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperkuat kualitas penyusunan produk hukum daerah.
“Rapat ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo,” ujar Sukril.
Sukril menegaskan, dalam rapat itu Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan M Jamal Nganro, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum atas dukungan, pendampingan, serta masukan konstruktif dalam proses penyusunan berbagai rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Sinergi yang terjalin diharapkan terus berlanjut guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses harmonisasi berlangsung lancar dengan sejumlah catatan perbaikan dari Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/septian)