SLEMAN, InfoPublik – Akses terhadap informasi dunia kerja kini semakin mudah dijangkau oleh masyarakat desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Melalui inovasi bertajuk Pelayanan Ketenagakerjaan di Tingkat Kalurahan (Peladi Makarti), warga tidak harus selalu mendatangi kantor dinas kabupaten atau provinsi untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan, bimbingan karier, hingga pendaftaran pelatihan vokasi.
Saat ini, sebanyak 110 kalurahan di DIY telah resmi ditetapkan sebagai basis pelayanan tersebut.
Kehadiran Peladi Makarti dirancang untuk merangkum beragam kebutuhan ketenagakerjaan secara terpadu di tingkat lokal.
Layanan ini mencakup informasi padat karya, program transmigrasi, pendampingan tenaga kerja mandiri, mediasi hubungan industrial, hingga akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seluruh payung hukum operasionalisasi program ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 98 Tahun 2026 yang ditetapkan akhir Maret lalu, sebagai bagian dari visi besar Reformasi Kalurahan berdasarkan Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2023.
Dalam implementasinya, setiap kalurahan pelaksana memikul delapan mandat pelayanan strategis.
Mandat tersebut meliputi layanan antarkerja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, pembinaan industrial, penegakan norma kerja dan K3, pengelolaan jaminan sosial, serta fasilitasi program transmigrasi.
Untuk memastikan program ini berjalan efektif, Disnakertrans DIY menggembleng para petugas desa melalui pelatihan intensif selama dua hari pada 22–23 September 2026.
Berpusat di Ruang Bagaskara, Kantor Disnakertrans DIY di Maguwoharjo, Depok, Sleman, pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta perwakilan Kalurahan Margorejo dan Merdikorejo dari Kapanewon Tempel.
Dalam sesi pembekalan, Pengawas Ketenagakerjaan Muda Disnakertrans DIY, Ryan Perdana, menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai norma kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurutnya, petugas di tingkat kalurahan harus mampu mengedukasi warga agar hak, kewajiban, serta aspek keselamatan di lingkungan kerja dapat terpenuhi secara seimbang.
Aspek perlindungan pekerja juga ditekankan oleh perwakilan UPT BP2MI DIY, Nila Rahmawati. Ia mengingatkan, kalurahan memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam membentengi calon pekerja migran dari jeratan prosedur nonprosedural.
Edukasi sejak dini di tingkat desa dinilai sangat efektif agar masyarakat memahami jalur penempatan resmi serta mengenali hak-hak hukum mereka sebelum merantau ke luar negeri.
Antusiasme tinggi turut dirasakan oleh para peserta pelatihan. Salah satu perwakilan dari Kalurahan Margorejo, Anwar Ihsani, mengaku pembekalan ini memberikan kejelasan arah dalam menjalankan tugas barunya.
Ia berharap kehadiran Peladi Makarti di desanya dapat menjadi jembatan yang solutif bagi warga yang mendambakan informasi ketenagakerjaan secara cepat dan transparan.
Dengan kriteria seleksi ketat, di mana petugas dituntut cakap teknologi, komunikatif, dan responsif, Peladi Makarti diproyeksikan menjadi simpul baru pelayanan publik yang humanis.
Pemerintah berharap, keberadaan layanan langsung di desa ini mampu mengikis pengangguran, menekan angka penempatan PMI nonprosedural, serta mendongkrak taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan. (MC Kab. Sleman / KIM Tempel / SBD)