SLEMAN, InfoPublik – Pemerintah Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kekosongan formasi struktur pemerintahan desa. Langkah awal tersebut diwujudkan melalui musyawarah pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kalurahan Margomulyo, Rabu (23/9/2026).
Panitia independen yang dibentuk ini nantinya akan mengawal seluruh tahapan seleksi guna mengisi tiga posisi strategis yang kosong, yakni Jabatan Jogoboyo, Dukuh Jingin, serta Dukuh Kamal Kulon.
Proses musyawarah ini dihadiri sekitar 70 peserta, yang mencakup unsur Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), tokoh masyarakat, serta jajaran pimpinan Kapanewon Seyegan.
Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, menjelaskan, proses pengisian formasi ini sempat mengalami penundaan akibat penyesuaian regulasi baru.
Begitu payung hukum tersebut resmi diterbitkan pada pertengahan Agustus lalu, pihak pemerintah kalurahan langsung tancap gas menindaklanjutinya.
“Meskipun sempat tertunda, kami harus segera melaksanakan pengisian pamong kalurahan yang kosong sebagai amanah dari Perbup yang telah diterbitkan,” ujar Eko.
Ia merinci adanya sejumlah perbedaan format teknis dalam aturan baru ini, terutama pada komposisi panitia seleksi yang kini berjumlah tujuh orang, terdiri dari tiga unsur pamong kalurahan, dua unsur LKK, serta dua orang perwakilan tokoh masyarakat.
Eko mematok target tegas agar seluruh rangkaian seleksi tuntas pada November, disusul pelantikan pamong definitif pada Desember 2026.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi, menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan integritas tinggi bagi para panitia terpilih.
Ia berpesan agar mekanisme seleksi berjalan secara jurdil dan transparan sehingga mampu melahirkan sosok aparatur yang benar-benar kredibel serta mumpuni dalam melayani masyarakat.
Panewu Seyegan, Agung Endarta, menegaskan, seluruh proses seleksi wajib berpedoman mutlak pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.
Regulasi ini mencakup detail teknis yang ketat, mulai dari tata kerja panitia, persyaratan calon, hingga kewajiban menggandeng perguruan tinggi berakreditasi minimal B sebagai mitra penyelenggara ujian seleksi.
Sebagai langkah lanjutan usai terbentuknya kepengurusan, panitia langsung mengagendakan sosialisasi terbuka kepada masyarakat luas melalui berbagai kanal komunikasi kalurahan. (MC Kab. Sleman / KIM Seyegan / Sutarto Agus)