APBK Perubahan Nagan Raya Disiapkan, Belanja Dirancang Rp1,151 Triliun
Istimewa
Istimewa
Suka Makmue, InfoPublik — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan Rp1,131 triliun dan belanja Rp1,151 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit Rp19,66 miliar yang direncanakan ditutup melalui sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (23/9/2026).
Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, mengatakan perubahan kebijakan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dan plafon anggaran dengan perkembangan kondisi daerah serta perubahan asumsi selama pelaksanaan anggaran 2026.
“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan perubahan RKPD Tahun 2026, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah, sehingga dapat menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Raja Sayang.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS juga diarahkan untuk mendukung sasaran pembangunan daerah, termasuk hilirisasi sektor pertanian dan perikanan, penguatan kemandirian ekonomi, serta pengentasan kemiskinan.
“Perubahan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Nagan Raya Tahun 2026 telah dilakukan pembahasan secara maraton bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Berdasarkan perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.131.271.389.021, sedangkan belanja direncanakan Rp1.150.933.219.924,83.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp870.150.376.718,70, belanja modal Rp117.170.199.495,50, belanja tidak terduga Rp15.919.583.400, serta belanja transfer Rp147.693.060.310,63.
“Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp870.150.376.718,70, belanja modal Rp117.170.199.495,50, belanja tidak terduga Rp15.919.583.400, serta belanja transfer sebesar Rp147.693.060.310,63,” rincinya.
Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan defisit sebesar Rp19.661.830.903,83. Defisit tersebut direncanakan ditutup dengan SiLPA sebesar Rp19.661.830.903,83.
“Kita menyadari bahwa belum sepenuhnya mampu menjawab semua tuntutan pembangunan yang diharapkan, mengingat kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 masih sangat terbatas,” jelas Raja Sayang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya atas proses pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.
“Sehingga dokumen ini dapat disepakati pada hari ini. Kami juga memohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Pengesahan KUPA dan PPAS tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026.
Sehari sebelumnya, Selasa (22/9/2026), DPRK Nagan Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban dan penjelasan Bupati Nagan Raya atas pendapat Panitia Anggaran DPRK serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026.
(MC Kab. Nagan Raya/WZ)
© Copyright 2026, All Rights Reserved