Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, mengingatkan, warga khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) agar tidak terlibat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Hal itu disebabkan, warga yang kedapatan terlibat pinjol dan judol akan langsung dicoret sebagai penerima bansos karena dianggap sudah memiliki kemampuan finansial atau indikasi ekonomi yang lebih baik.
"Pinjol dan judol ini membuat desil keluarga naik. Biasanya masuk desil 1 sampai 4, karena judol, pinjol, desilnya naik dan tidak lagi diberikan bantuan," kata Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Junaedy, Selasa (22/9/2026).
Ia menyampaikan, larangan pinjol dan judol bagi penerima bansos merupakan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.
"Itu sudah aturan, jadi tidak dapat (bansos) lagi, dan itu memang peraturan dari pusat sana,"imbuhnya.
Khusus judol, warga penerima bansos seperti uang tunai dikhawatirkan akan menggunakan bantuan dari pemerintah untuk berjudi.
"Disinyalir kalau dapat bantuan, judol lagi dia. Mestinya kan berusaha, berdoa, supaya bisa lepas dari kemiskinan. Bukan malah berjudi,"tambahnya. (kominfo6pku/rd3/eyv)