Bone Bolango, InfoPublik – Kepala Balai Penataan Ruang Laut Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PRL KKP) A. Muhammad Ishak Yusma, mengatakan instansinya memberikan dukungan teknis kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam proses pengumpulan, verifikasi, dan pengolahan data dalam reviu Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP).
“Pendampingan teknis ini diharapkan dapat memperkuat kualitas data dan substansi perencanaan ruang laut, sehingga dokumen yang dihasilkan semakin akurat dan implementatif,” kata Ishak saat mengikuti pada rapat koordinasi reviu MTPP sekaligus fasilitasi pengusulan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) untuk kegiatan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Selasa (22/9/2026).
Selain reviu MTPP, rapat juga membahas fasilitasi pengusulan KKPRL untuk lokasi-lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Provinsi Gorontalo.
Fasilitasi menjadi penting karena pembangunan KNMP yang memanfaatkan ruang laut perlu memperhatikan kesesuaian lokasi, fungsi ruang, kondisi lingkungan, serta ketentuan penataan ruang yang berlaku. Berdasarkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap pada sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan nonberusaha.
Menurut Ishak, proses fasilitasi KKPRL diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memastikan rencana pembangunan KNMP berjalan sesuai ketentuan penataan ruang.
“KKPRL memberikan kepastian bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut telah memperhatikan kesesuaian lokasi dan fungsi ruang. Ini penting agar pembangunan KNMP dapat berjalan secara terencana dan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut,” ungkapnya.(mcgorontaloprov/yanto)