Selatpanjang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperkuat koordinasi penegasan batas wilayah serta penataan aset pascapemekaran. Kepastian tersebut diperlukan untuk memperjelas administrasi pemerintahan, data kewilayahan, dan dasar perencanaan pembangunan kedua daerah.
Hal itu dibahas Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso di Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2026).
Muzamil mengatakan, penegasan batas wilayah tidak semata-mata berkaitan dengan batas geografis. Kejelasan wilayah administrasi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, melakukan pendataan penduduk dan potensi daerah, serta menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan.
“Penegasan batas wilayah ini sangat penting. Kita ingin memastikan wilayah administrasi Meranti memiliki kepastian yang jelas, sehingga data dan perencanaan pembangunan daerah memiliki dasar yang kuat,” ujar Muzamil.
Dalam pertemuan itu, kedua pemerintah daerah membahas kondisi sejumlah wilayah Kabupaten Bengkalis yang secara faktual berbatasan langsung dengan Kabupaten Kepulauan Meranti. Wilayah tersebut antara lain Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bukit Batu yang berbatasan dengan Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.
Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada kondisi lapangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau. Dalam regulasi tersebut, wilayah Kabupaten Bengkalis di sisi timur berbatasan dengan Selat Malaka.
Selain persoalan batas wilayah, pemerintah kedua daerah juga membahas penataan aset yang berkaitan dengan proses pemekaran, termasuk serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen atau P3D.
Inventarisasi dan kejelasan status aset menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pemerintah daerah menilai kepastian kepemilikan diperlukan agar aset yang ada dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Kita ingin aset pascapemekaran ditata dengan baik dan memiliki kepastian. Jangan sampai aset yang seharusnya mendukung pelayanan dan pembangunan justru menjadi persoalan,” kata Muzamil.
Hasil pembahasan kedua pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan dalam proses penegasan batas wilayah. Kesepakatan tersebut juga menjadi pertimbangan dalam fasilitasi usulan pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Riau tentang Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Proses berikutnya akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta kementerian dan/atau lembaga terkait.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap proses penegasan batas wilayah dan penataan aset dapat berlangsung secara terkoordinasi hingga memperoleh kepastian hukum melalui regulasi pemerintah pusat.
Kepastian tersebut diharapkan dapat memperkuat basis administrasi dan data kewilayahan yang menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pertemuan tersebut, Muzamil didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan Randolph Willy Hutauruk, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Edi Susanto, dan Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura.