Sekda Riau Minta OPD Inventarisasi Perda, Aturan tidak Efektif akan Dievaluasi
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengevaluasi seluruh Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan, efektif, dan dapat diterapkan di lapangan.
Evaluasi tersebut mencakup Perda yang masih relevan, yang telah berjalan baik, hingga regulasi yang perlu direvisi atau dicabut karena tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini maupun perubahan aturan di tingkat pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta penerapan Perda Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (21/9/2026).
Syahrial mengatakan evaluasi tersebut merupakan arahan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk meninjau kembali efektivitas Perda yang berlaku.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, untuk mereviu kembali mengenai efektivitas dari peraturan daerah. Beliau menekankan agar kita tidak hanya membuat Perda, tapi juga memastikan Perda itu benar-benar efektif dan relevan di lapangan,” kata Syahrial.
Menurutnya, Pemprov Riau ingin melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap seluruh Perda, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat.
“Kita ingin mereviu kembali secara menyeluruh. Mana Perda yang masih relevan, mana yang implementasinya sudah berjalan baik, dan mana yang perlu kita revisi atau bahkan kita cabut karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, termasuk karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat,” jelasnya.
Syahrial meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengampu Perda segera melakukan inventarisasi dan kajian ulang terhadap regulasi di masing-masing perangkat daerah.
“Saya minta kepada seluruh OPD pengampu Perda untuk segera melakukan inventarisasi. Kaji kembali Perda di OPD masing-masing. Jika Pergubnya belum ada, segera usulkan. Jika Pergubnya sudah ada tapi tidak implementatif, segera revisi,” katanya.
Ia berharap evaluasi tersebut dapat membuat penegakan Perda lebih tertib dan terarah sekaligus mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
“Harapan kita, dengan evaluasi ini, penegakan Perda di Riau akan lebih tertib, lebih terarah, dan pada akhirnya dapat mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, mengatakan masih terdapat Perda di sejumlah OPD yang pelaksanaannya belum optimal.
“Banyak Perda yang ada di OPD untuk dapat dioptimalkan lagi, kalau memang ada yang perlu direvisi atau dianggap tidak lagi relevan akan dievaluasi,” kata Sri Sadono.
Ia menjelaskan Satpol PP sebagai penegak Perda mendapat tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi di lapangan.
“Untuk Satpol, sesuai dengan tusi Satpol sebagai penegak Perda, pimpinan meminta kita untuk memonitoring dan evaluasi pelaksanaannya,” tegasnya.
Selain mengevaluasi Perda, OPD juga diminta meninjau Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi aturan turunan. Jika Pergub belum tersedia, OPD dapat mengusulkan penyusunannya.
“Untuk saat ini, masing-masing OPD akan kembali meninjau apakah Perdanya masih relevan atau tidak, dan kembali mengkaji mana saja Pergub yang menjadi turunan untuk mendukung. Apabila memang tidak ada Pergubnya, bisa langsung mengusulkan,” jelas Sri Sadono.
Menurutnya, keberadaan Pergub penting untuk mendukung pelaksanaan Perda secara efektif.
“Karena Perda itu punya turunan yaitu Pergub. Kalau tidak ada Pergubnya juga tidak akan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved