Atambua, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut diarahkan untuk mencegah risiko hukum sekaligus memberikan pendampingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Senin (21/9/2026). Kegiatan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu beserta jajaran, pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mira Kanahau, mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Keberadaan Kejari Belu melalui bidang Datun diharapkan menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Belu dari aspek hukum. Kerja sama ini menitikberatkan pada pendekatan preventif sekaligus solutif melalui konsultasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan, sebelum sengketa hukum terjadi,” ujar Arif, Senin (21/9/2026).
Menurut Arif, kerja sama tersebut mencakup sejumlah tujuan, antara lain membuka akses layanan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Belu, memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung inventarisasi, pengamanan, dan pemulihan aset daerah.
Pelaksanaan kerja sama tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan administrasi yang tertib dan mitigasi risiko hukum yang baik demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Belu,” imbuh Arif.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Belu di bidang hukum bukan hal baru karena sebelumnya telah pernah dilakukan pada periode kepemimpinannya terdahulu.
Ia mengatakan PKS saat ini merupakan kelanjutan kerja sama yang telah lama dipersiapkan dan sempat tertunda akibat proses transisi kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Belu.
“Melalui kerja sama ini, kita bisa meminta pendapat dan pertimbangan hukum dari pihak Kejaksaan agar tata kelola pemerintahan kita semakin tertib dan berjalan di koridor yang benar,” ungkap Willybrodus Lay.
Willybrodus Lay juga menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu memanfaatkan kerja sama tersebut ketika menghadapi keraguan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN, jika ada keraguan dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan, jangan berjalan sendiri. Setelah adanya MoU ini, bapak dan ibu sekalian dipersilakan datang berkonsultasi ke Kejari Belu untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat,” pungkasnya.