Gresik Perluas BPJS Ketenagakerjaan ke 238 Proyek Pemerintah
Gresik, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Gresik mendorong seluruh pekerja yang terlibat dalam 238 pekerjaan konstruksi pemerintah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini menyasar bukan hanya pekerja yang berada langsung di lingkungan pemerintah, tetapi juga tenaga kerja yang terlibat melalui penyedia jasa.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD, Senin (21/9/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat yang bekerja. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak pekerjaan dimulai hingga proses penyelesaian dan pembayaran kepada penyedia jasa.
“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujar Washil.
Sebanyak 238 pekerjaan konstruksi yang menjadi perhatian mencakup berbagai proyek pemerintah daerah, mulai dari pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan dan jalan kabupaten, sektor perumahan dan kawasan permukiman, hingga pembangunan Puskesmas, Pustu, serta sarana pendidikan.
Besarnya jumlah pekerjaan tersebut membuat perlindungan tenaga kerja perlu ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan proyek, bukan sekadar urusan administratif setelah pekerjaan selesai.
Washil meminta kepesertaan pekerja menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, penyedia jasa yang terlibat dalam proyek pemerintah juga memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
“Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kebijakan serupa juga diarahkan kepada pekerja outsourcing, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga pendukung pelayanan, serta pekerja lain yang bekerja melalui penyedia jasa pemerintah.
Perluasan perlindungan tidak hanya menyasar sektor konstruksi. Pemkab Gresik juga melakukan pembenahan data kepesertaan tenaga kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi agar pekerja yang belum terlindungi dapat segera diketahui. “Ini perlu kita pantau bersama. Data mana yang belum, perlu kita identifikasi dan koordinasikan,” ujar Washil.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono mengatakan, data 238 pekerjaan konstruksi tersebut juga perlu dikonfirmasi bersama untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat masuk dalam skema perlindungan. “Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan konfirmasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di lingkungan OPD,” katanya.
Menurut Purwantono, penyamaan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah menjadi penting agar perluasan kepesertaan tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi benar-benar menggambarkan pekerja yang aktif dan membutuhkan perlindungan.
Pemkab Gresik menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 55 persen pada 2026. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah memperluas sasaran perlindungan ke berbagai kelompok pekerja.
Di antaranya guru ngaji, marbot, penjaga makam, dan pelaku UMKM. Tambahan kepesertaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar 13.942 orang. “Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Washil.
Pemerintah daerah juga mengidentifikasi kelompok pekerja lain yang berpotensi mendapatkan perlindungan, termasuk guru yang belum tersertifikasi serta kader IMP dan kader CPK di lingkungan KBPPPA. Kebutuhan anggarannya akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
Namun, perluasan kepesertaan membutuhkan basis data yang akurat. Karena itu, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah akan diperkuat untuk memperbarui serta memvalidasi data pekerja secara berkala.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat sekitar 100.000 tenaga kerja di Kabupaten Gresik yang perlu diperluas perlindungannya untuk mendukung target coverage 55 persen pada 2026.
Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan perluasan jaminan sosial bukan hanya menambah peserta baru, tetapi juga memastikan pekerja yang telah masuk dalam sasaran benar-benar terdata, terdaftar, dan terlindungi.
Karena itu, FGD tersebut diarahkan menjadi ruang untuk menyamakan data sekaligus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan penyedia jasa.
“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan menjadi salah satu upaya untuk memperluas perlindungan pekerja,” ujar Purwantono.
Dengan menjadikan proyek pemerintah, data OPD, dan kelompok pekerja sebagai titik penguatan, Gresik berupaya memperluas jaminan sosial dari sekadar kepesertaan administratif menjadi perlindungan yang menjangkau pekerja secara nyata, termasuk mereka yang bekerja di balik proyek-proyek pembangunan daerah.