Ingin Ajukan Santunan Kematian di Lumajang? Perhatikan Batas Waktu 30 Hari
LPPL Radio Suara Lumajang
LPPL Radio Suara Lumajang
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyediakan santunan kematian sebesar Rp1 juta bagi keluarga miskin yang memenuhi kriteria, dengan batas pengajuan paling lambat 30 hari sejak anggota keluarga meninggal dunia.
Program tersebut disalurkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang sebagai bentuk uang duka untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Vidia Prayasni, mengatakan bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang mengalami musibah meninggalnya anggota keluarga dan memenuhi ketentuan penerima.
“Program santunan kematian, diberikan kepada masyarakat miskin merupakan bentuk duka cita kepada masyarakat yang terkena musibah keluarga meninggal, di mana keluarga yang ditinggal mengalami kesedihan, jadi pemerintah memberikan uang duka untuk meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan,” jelas Vidia dalam Talkshow JELITA di LPPL Radio Suara Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).
Besaran santunan yang diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan adalah Rp1 juta. Vidia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan batas waktu pengajuan karena permohonan yang diajukan melebihi ketentuan waktu dapat terkendala dalam proses administrasi.
“Untuk pengajuannya ada batasan waktu paling lambat 30 hari sejak waktu keluarga meninggal,” ungkap Vidia.
Masyarakat dapat memulai proses pengajuan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi dan pendampingan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan.
Persyaratan administrasi yang diperlukan antara lain akta kematian, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang meninggal dan pemohon, surat keterangan tidak mampu, dokumen domisili, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Data calon penerima juga diperiksa dalam proses verifikasi, termasuk data desil sebagai salah satu dasar pengecekan kondisi sosial ekonomi.
Setelah berkas diajukan, dokumen terlebih dahulu melalui verifikasi di tingkat kecamatan sebelum dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Dinas Sosial.
Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Jaminan Sosial, Nita Widiyanti, mengatakan tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian data calon penerima.
Dalam praktiknya, beberapa pengajuan masih menghadapi kendala karena dokumen kependudukan belum diperbarui atau terdapat perbedaan data antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
“Jika ada berkas yang tidak selaras, nanti Dinsos akan memberikan arahan untuk diperbaiki,” jelas Nita.
Karena itu, masyarakat disarankan meminta arahan kepada pemerintah desa atau kelurahan sejak awal agar persyaratan dapat dipersiapkan dengan benar sebelum pengajuan.
Pengurusan santunan juga dapat dibantu pihak lain dalam kondisi tertentu, terutama apabila keluarga atau ahli waris mengalami kesulitan mengurus administrasi.
Menurut Nita, orang yang selama ini merawat almarhum atau mendapat persetujuan dari ahli waris dapat membantu proses tersebut. Tetangga yang mengetahui kondisi keluarga juga dapat memberikan pendampingan.
Meski demikian, pengajuan lebih disarankan dilakukan oleh ahli waris atau anggota keluarga yang mengetahui kondisi keluarga secara langsung.
Pemkab Lumajang berharap mekanisme pendampingan dan verifikasi tersebut dapat membantu keluarga yang sedang berduka memperoleh akses terhadap santunan sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Rizq/Fb/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved