PARIGI MOUTONG, InfoPublik – Untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengajukan empat Raperda yang mencakup penyesuaian anggaran, pendidikan, dan pelayanan kesehatan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyampaikan penjelasan resmi Bupati Parigi Moutong atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong di Ruang Rapat DPRD, Rabu (16/9/2026).
Empat regulasi yang diajukan pihak eksekutif meliputi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Abdul menjelaskan, penyesuaian Perubahan APBD 2026 dilakukan guna menyelaraskan struktur belanja daerah dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan Raperda APBD 2027 memuat kerangka kebijakan pendapatan dan belanja untuk program prioritas tahun mendatang.
Pada sektor pelayanan publik, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dirancang untuk menjamin pemerataan akses, peningkatan mutu, serta akuntabilitas tata kelola pendidikan daerah.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan mengaturnya secara komprehensif dari sisi pemenuhan fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis, skema pendanaan, hingga penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh Raperda yang telah diserahkan dapat dibahas secara mendalam dan konstruktif bersama DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif diharapkan melahirkan payung hukum yang berkualitas demi mengoptimalkan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong. (MC Parigi Moutong / Indri / Ard)