Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari bahaya konsumsi serta paparan asap rokok.
Langkah konkret ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam pertemuan strategis bersama delegasi Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) di Jakarta, Selasa (16/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi oleh jajaran pejabat Pemko Banda Aceh, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala DLHK3. Audiensi ini turut dihadiri sejumlah pakar dan tokoh pengendali tembakau nasional maupun internasional, seperti Dr. Tara Singh Bam, Bernadette Fellarika Nusarrivera, Dr. Lily Sulistyowati dari Vital Strategies, hingga Rohani Budi Prihatin dari Badan Keahlian DPR RI.
Illiza mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data, kepatuhan publik melompat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023. Capaian ini menobatkan Banda Aceh sebagai leading city atau kota pelopor penegakan KTR tercepat di Provinsi Aceh.
Upaya perlindungan masyarakat dari bahaya rokok ini makin diperkuat pada 2026 melalui regulasi baru.
"Momentum kebijakan diperkuat pada tahun 2026 melalui diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/01171/2026. Regulasi ini mengatur larangan iklan, promosi, sponsor rokok (TAPS), hingga pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan," ujar Illiza.
Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu instrumen pembatasan iklan dan promosi rokok paling komprehensif yang pernah diterbitkan di tingkat pemerintah kota.
Komitmen Pemko Banda Aceh dalam memperketat aturan KTR bukan tanpa alasan. Dari aspek ekonomi kesehatan, dampak penyakit akibat konsumsi rokok menimbulkan beban pembiayaan yang sangat besar bagi daerah.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2025, biaya kuratif untuk menangani pasien penyakit akibat rokok di Banda Aceh telah mencapai Rp113,7 miliar per tahun untuk 42.360 pasien. Angka beban finansial yang masif ini memperkuat urgensi perlunya intervensi serta kolaborasi lintas sektor yang lebih ketat.
Melalui kolaborasi bersama APCAT, Pemko Banda Aceh siap menerjemahkan regulasi menjadi aksi nyata di lapangan. Beberapa langkah strategis yang akan dijalankan antara lain: Pemasangan Signage KTR: Penempelan ribuan tanda larangan merokok lanjutan di berbagai titik strategis kota, Penguatan Satgas KTR: Peningkatan kapasitas dan optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) penegakan aturan KTR, serta Peningkatan Status Hukum: Mengusulkan peningkatan status Surat Edaran Wali Kota menjadi Qanun (Peraturan Daerah) yang bersifat permanen.
Langkah kolaboratif ini diharapkan tidak hanya menekan prevalensi perokok anak dan perokok pemula, tetapi juga mengoptimalkan efisiensi sistem kesehatan kota. Pemko Banda Aceh menargetkan diri menjadi teladan nasional dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.