Sumenep Integrasikan Layanan Informasi Publik Lewat SIPINTAR PPID
Sumenep, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengubah cara pengelolaan layanan informasi publik dengan menghadirkan Sistem Pelayanan Informasi Terintegrasi, Transparan, Akuntabel, dan Responsif (SIPINTAR PPID). Melalui sistem ini, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu membangun dan mengelola sistem informasi secara terpisah, sehingga dapat lebih fokus menyediakan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat.
Inovasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep tersebut menyediakan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi publik secara bersama melalui produk digital ppid-v2.sumenepkab.go.id.
Ketua Tim Inovasi SIPINTAR PPID Seno Sepriyanto mengatakan, inovasi tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik.
“SIPINTAR PPID melalui produk inovasi digital ppid-v2.sumenepkab.go.id juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik, serta meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” kata Seno kepada Media Center di Ruang PPID, Rabu (16/9/2026).
Menurut Seno, gagasan SIPINTAR PPID berangkat dari persoalan teknis yang selama ini berpotensi menjadi beban masing-masing OPD. Dengan sistem bersama, pemerintah daerah menyediakan kebutuhan teknologi, sedangkan OPD diarahkan untuk berkonsentrasi pada substansi informasi. “OPD tidak perlu membangun sistem. OPD cukup fokus menyediakan informasi,” ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, OPD tidak perlu mengembangkan aplikasi, website, database, template, penyimpanan, maupun mekanisme teknis lainnya secara mandiri. Seluruh kebutuhan sistem telah disediakan melalui platform yang dikelola secara bersama.
OPD kemudian dapat memusatkan tugas pada penyediaan, pengelolaan, pembaruan, pendokumentasian, dan publikasi informasi serta dokumen publik. “Dengan kata lain, SIPINTAR PPID menggeser fokus OPD dari persoalan membangun sistem menjadi persoalan menyediakan informasi,” kata Seno.
SIPINTAR PPID juga menerapkan konsep Koordinasi Terdesentralisasi (Coordinated Decentralization). Melalui konsep ini, pengelolaan informasi tetap berada pada masing-masing PPID Pembantu sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi berlangsung dalam sistem dan standar tata kelola yang terintegrasi. “Prinsipnya adalah tersebar dalam pengelolaan, tetapi terpusat dalam sistem, standar, koordinasi, monitoring, dan evaluasi,” jelas Seno.
Pola tersebut memungkinkan masing-masing OPD tetap memiliki tanggung jawab terhadap informasi yang menjadi kewenangannya, sementara PPID Utama dapat menjalankan fungsi koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara lebih terstruktur.
Selain meningkatkan standardisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi, SIPINTAR PPID ditujukan untuk menyetarakan kemampuan teknis PPID Pembantu dan mengurangi beban OPD dalam pembangunan serta pengelolaan sistem. Dengan demikian, sumber daya OPD dapat lebih diarahkan pada kualitas, kelengkapan, dan pembaruan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Penerapan SIPINTAR PPID mulai diperkenalkan kepada sejumlah OPD melalui Sosialisasi Komisi Informasi (KI) dan Workshop Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik 2026 yang digelar di Aula Kantor Diskominfo Kabupaten Sumenep, Kamis (30/7/2026).
Diskominfo juga melakukan sosialisasi melalui Roadshow Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID ke sejumlah kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem dan tata kelola baru dapat dipahami serta diterapkan oleh perangkat daerah hingga tingkat kewilayahan. “Kami juga telah melakukan sosialisasi melalui Roadshow Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID ke sejumlah kecamatan beberapa waktu yang lalu. Alhamdulillah respons mereka positif,” ujar Seno.
Salah satu respons datang dari Kecamatan Ganding. Camat Ganding Abdul Khalid menilai sistem tersebut membantu proses pemantauan pengelolaan informasi di wilayahnya. “Kalau begitu enak, termonitor terus, semua desa terpantau,” kata Abdul Khalid saat mengikuti Monev PPID.
Melalui SIPINTAR PPID, Pemkab Sumenep menempatkan teknologi sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi. Sistem bersama tersebut diharapkan membuat pengelolaan informasi lebih seragam dan mudah dipantau, sekaligus mendorong masyarakat memperoleh informasi publik secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
(Yudi/Fer)