SLEMAN, InfoPublik – Pemerintah Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, mengintensifkan penanganan aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), Selasa (15/9/2026).
Langkah penertiban ini difokuskan pada penanganan kebisingan suara serta keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Tempel, Heni Ristiawan, menjelaskan, penanganan gangguan kebisingan, seperti yang dilaporkan warga di kawasan Simpang Empat Tempel, didasarkan pada Pasal 31 huruf a Perda Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi tersebut melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kegaduhan dan berpotensi merusak ketenteraman lingkungan masyarakat.
Selain masalah kebisingan, penanganan ketertiban sosial mengacu pada Pasal 34 Perda Sleman.
Pasal tersebut secara tegas melarang tindakan menggelandang maupun mengemis, serta melarang pihak-pihak yang mengajak, membujuk, menyuruh, memobilisasi, atau mengoordinasi orang lain untuk mengemis di area umum.
Heni menekankan, mekanisme aduan warga menjadi basis penting bagi pemerintah kapanewon dalam melakukan pemantauan dan penindakan terukur di lapangan.
Melalui pendekatan hukum yang proporsional dan responsif, penegakan trantibum diharapkan mampu menjaga kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus memastikan ruang publik di wilayah Tempel tetap tertib, aman, dan kondusif. (MC Sleman / KIM Tempel / SBD)