Padang Perkuat Keterbukaan Informasi hingga Kelurahan
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang mendorong keterbukaan informasi publik tidak berhenti di tingkat pemerintah kota, tetapi benar-benar hadir hingga kecamatan dan kelurahan. Kecepatan menyampaikan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui program, kebijakan, capaian, sekaligus persoalan yang sedang dihadapi pemerintah.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan aparatur tidak cukup hanya menjalankan program. Pemerintah juga harus memastikan informasi mengenai program tersebut dapat diakses masyarakat dengan cepat, mudah, dan jelas.
Pesan itu disampaikan Fadly saat membuka Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP) di UNP Hotel & Convention Center, Senin (14/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh camat dan lurah se-Kota Padang.
“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, sehingga informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Fadly.
Menurut Fadly, lurah memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap kelurahan perlu memiliki strategi komunikasi dan keterbukaan informasi yang terarah.
Informasi mengenai pelayanan publik, pembangunan, bantuan, hingga persoalan yang dihadapi masyarakat harus tersedia melalui petugas dan mekanisme yang jelas. Langkah tersebut sekaligus memastikan berbagai Program Unggulan (Progul) Pemerintah Kota Padang tidak hanya diketahui masyarakat, tetapi juga dapat dipantau manfaat dan pelaksanaannya.
Fadly juga meminta kanal digital dan media sosial kelurahan dioptimalkan sebagai sarana komunikasi dua arah. Kanal tersebut, kata dia, tidak semestinya hanya menjadi etalase dokumentasi kegiatan pemerintah.
Kecepatan pemerintah merespons pertanyaan dan keluhan warga juga menjadi perhatian. Menurut Fadly, respons yang lambat dapat membuka ruang bagi berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi. “Kalau informasi pemerintah tidak cepat disampaikan, ruang informasi dapat diisi oleh informasi liar yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.
Keterbukaan informasi, lanjut Fadly, bukan sekadar kewajiban administratif. Informasi publik yang mudah diakses memungkinkan masyarakat memberikan kontrol dan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih tepat.
Penguatan tata kelola informasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Padang membangun kota yang pintar, sehat, dan memiliki daya saing sebagai kota internasional.
Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Riswandi, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban setiap badan publik. Aparatur di tingkat kelurahan, menurut dia, perlu memahami dasar hukum sekaligus tata kelola pelayanan informasi agar mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara tepat.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib kita lakukan di badan-badan publik. Bapak ibu sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan memiliki fungsi dalam pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi,” kata Riswandi.
Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang diinisiasi UNP menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman aparatur kecamatan dan kelurahan mengenai pengelolaan informasi publik. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan membuat layanan informasi semakin dekat dengan kebutuhan warga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
(David)
~ 📤 by Ju