Siak, InfoPublik – Kepolisian Resor (Polres) Siak menyelidiki dugaan aktivitas pembukaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua unit alat berat dari sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Kosmos mengatakan, penyelidikan di lapangan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh kelompok Bathin Rasul yang diketuai RN.
"Hasil investigasi lapangan, kami menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diklaim lahan yang terbakar hutan ulayat," ujar Kosmos, Kamis (10/9/2026).
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di kawasan lahan terbakar yang sebagian ditimbun dengan lumpur. Di sekitar lokasi, polisi menemukan beberapa jeriken kosong dan satu jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Selain itu, polisi menemukan dua unit excavator yang disembunyikan di kawasan kebun milik warga, sekitar satu kilometer dari titik bekas kebakaran. Kedua alat berat tersebut masing-masing bermerek Hitachi berwarna oranye dan Sumitomo berwarna kuning, kemudian diamankan ke Mapolres Siak untuk kepentingan penyelidikan.
Kosmos mengatakan, polisi menduga pembukaan lahan menggunakan alat berat dan chainsaw, serta pembakaran sisa tebangan dan tumbangan, berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut. Namun, dugaan itu masih didalami untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Di lokasi, polisi juga menemukan area pembukaan lahan yang mencakup bekas pohon terbakar dan kemudian ditimbun menggunakan lumpur pada dua ruas lahan yang baru dibuka. Kawasan tersebut diklaim oleh pihak tertentu sebagai lahan seluas sekitar 600 hektare.
"Di lokasi, kami menemukan area pembukaan lahan, termasuk bekas pohon yang terbakar dan kemudian ditimbun menggunakan lumpur di sepanjang dua ruas lahan yang baru dibuka," jelas Kosmos.
Untuk mengungkap penyebab kebakaran dan rangkaian aktivitas pembukaan lahan tersebut, Satreskrim Polres Siak akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor). Polisi juga akan memasang plang dan garis polisi di lokasi serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aktivitas pembukaan lahan dan kaitannya dengan kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut," tandasnya.
(DP07MC Siak)