Probolinggo, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number. Sehingga, dapat digunakan lintas pelayanan publik dan mendukung integrasi Satu Data Indonesia.
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, mengatakan penguatan NIK perlu diperluas agar data kependudukan dapat dimanfaatkan secara lebih terintegrasi dalam berbagai layanan.
“Masukan dari Jawa Timur untuk single identity number perlu diperluas lagi yang nantinya akan menuju Satu Data Indonesia,” ujar Ina saat mengikuti secara daring kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, Rabu (9/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Forum tersebut digunakan untuk menghimpun masukan pemerintah daerah mengenai penyempurnaan regulasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandhar Sudarsa, mengatakan salah satu substansi penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penguatan NIK sebagai sumber identitas dan data penduduk.
Menurutnya, penggunaan NIK sebagai basis data tunggal masih perlu diperkuat karena masyarakat masih menggunakan sejumlah identitas berbeda dalam berbagai pelayanan.
“Ini merupakan usul dari DPR, sudah mendesak untuk dilakukan perubahan. Intinya, NIK selama ini kurang efektif menjadi sumber data. Ada paspor dan sebagainya,” jelas Agun.
Ia mengatakan hasil kunjungan kerja akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Administrasi Kependudukan.
“Ini akan ditindaklanjuti dan rancangan usul ini disidangkan. Ini sebuah kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda-tunda,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, memaparkan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di Jawa Timur.
Menurut Adhy, dari tujuh indikator pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi perhatian, lima di antaranya telah mencapai target. Namun, pemutakhiran data kependudukan dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih menjadi tantangan.
Realisasi aktivasi IKD di Jawa Timur disebut baru mencapai 11,79 persen dari target 30 persen.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah isu strategis dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Isu tersebut meliputi penguatan NIK sebagai single identity number, interoperabilitas data antarinstansi, pemutakhiran data secara berkelanjutan dan real-time, perlindungan data kependudukan, serta penguatan pelayanan digital dan nondigital yang inklusif.
Selain itu, diperlukan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Transformasi layanan di Jawa Timur juga diarahkan menjadi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui digitalisasi, pelayanan jemput bola, integrasi layanan, dan kolaborasi lintas sektor.
Salah satu bentuk integrasi yang didorong adalah pelayanan satu peristiwa kependudukan yang dapat menghasilkan beberapa dokumen sekaligus.
Dalam peristiwa kelahiran, misalnya, pelayanan dapat diintegrasikan dengan penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah kendala, antara lain pelayanan bagi penduduk luar domisili, percepatan perekaman KTP elektronik (KTP-el), penerapan IKD, serta kebutuhan pencetakan KTP-el di tengah keterbatasan blangko.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo, Rudy Hermanto, berharap perubahan regulasi dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Ia mengatakan penguatan single identity number perlu didukung digitalisasi dan pembiayaan yang memadai.
“Dengan adanya IKD, semua layanan kependudukan terintegrasi dalam satu layanan,” jelas Rudy.
Pemkot Probolinggo berharap penyempurnaan regulasi administrasi kependudukan dapat memperkuat integrasi data sekaligus membuat pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, dan dapat diakses secara luas.
(sit/fa)