Nagan Raya Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Ilustrasi pekerja (AI)
Ilustrasi pekerja (AI)
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memperkuat upaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan rentan. Langkah tersebut menjadi fokus dalam monitoring dan evaluasi capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh itu berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (9/9/2026). Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bustami.
Bustami mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi saat bekerja.
"Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang harus kita pastikan keberlangsungannya," ujarnya.
Menurutnya, perluasan cakupan kepesertaan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan gampong, dunia usaha, serta masyarakat.
"Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan sehingga target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Adi Setiawan menyebutkan, Kabupaten Nagan Raya berada di peringkat ketiga dari 23 kabupaten/kota di Aceh berdasarkan capaian UCJ 2025.
Capaian tersebut menjadi dasar untuk memperkuat evaluasi sekaligus menyusun strategi guna memperluas kepesertaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang belum terlindungi.
Untuk 2026, Pemkab Nagan Raya menyiapkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja rentan. Di antaranya optimalisasi perlindungan petani miskin melalui alokasi dana Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya dan usulan kepada Baitul Mal Provinsi Aceh.
Pemkab juga mengalokasikan APBK untuk pekerja rentan yang masuk kelompok desil ekstrem 1–4. Perlindungan pekerja sektor perkebunan dan kelompok rentan turut didorong melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Selain itu, perluasan kepesertaan akan dioptimalkan melalui Dana Desa, dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk perlindungan pekerja rentan.
Adi menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan. Manfaat tersebut antara lain perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan, beasiswa bagi anak, serta dukungan kembali bekerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Sementara bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris, termasuk manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak sesuai ketentuan program.
"Dengan berbagai upaya tersebut, Pemkab Nagan Raya berharap semakin banyak pekerja, terutama pekerja informal dan rentan, mendapat perlindungan jaminan sosial agar lebih aman saat bekerja dan terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia," pungkas Adi.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas capaian, kendala, dan rencana tindak lanjut perluasan kepesertaan UCJ di Kabupaten Nagan Raya.
Turut hadir perwakilan SKPK terkait, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, dan undangan lainnya.
(MC Kab Nagan Raya/SA)
© Copyright 2026, All Rights Reserved