Banda Aceh, InfoPublik – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh memperkuat perannya dalam membangun budaya keamanan pangan melalui audit dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha pangan olahan di Aceh.
Upaya tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB), sekaligus memastikan penerapan standar keamanan dan mutu pangan dilakukan secara konsisten dalam proses produksi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan audit IP CPPOB pada sarana produksi Bumbu Masak Meurasa. Audit dilakukan untuk menilai penerapan berbagai aspek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), mulai dari higiene dan sanitasi, bangunan dan fasilitas produksi, proses produksi, hingga aspek lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin, mengatakan penerapan CPPOB tidak semata-mata untuk memenuhi persyaratan perizinan, tetapi menjadi fondasi dalam menghasilkan pangan olahan yang aman dan bermutu.
“Penerapan CPPOB merupakan bagian penting dalam memastikan setiap tahapan produksi pangan berjalan secara higienis dan terkendali. Melalui audit dan pendampingan, kami ingin membantu pelaku usaha memahami apa saja yang perlu diperbaiki dan memastikan penerapannya dapat dilakukan secara konsisten,” ujar Muhibuddin dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam proses audit, pemilik usaha turut terlibat langsung dalam evaluasi. Keterlibatan tersebut menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi aspek produksi yang masih perlu diperbaiki sekaligus menunjukkan komitmen pelaku usaha memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan.
Pendekatan pembinaan kemudian dilanjutkan melalui pendampingan pada sarana produksi PT Rayeuk Aceh Utama yang memproduksi Sambal Ijo. Petugas BBPOM Aceh memberikan arahan secara langsung mengenai penerapan berbagai persyaratan CPPOB dalam proses produksi.
Petugas juga berdiskusi dengan pemilik usaha untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperhatikan dan mendorong perbaikan dilakukan secara berkelanjutan.
Muhibuddin menegaskan, kehadiran BBPOM tidak hanya dalam fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha memahami dan mampu menerapkan standar keamanan pangan dalam kegiatan produksi sehari-hari.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga hadir untuk mendampingi pelaku usaha. Harapannya, setiap perbaikan yang dilakukan dapat menjadi bagian dari budaya produksi, sehingga keamanan dan mutu pangan benar-benar terjaga dari proses awal hingga produk siap dipasarkan,” tambahnya.
Melalui audit dan pendampingan tersebut, BBPOM Aceh mendorong pelaku usaha pangan olahan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keamanan dan mutu pangan. Pembinaan ini sekaligus menjadi dukungan bagi pengembangan usaha lokal agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan memenuhi persyaratan regulasi.
Penguatan penerapan CPPOB diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen perizinan, tetapi menjadi bagian dari kebiasaan produksi yang diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan audit yang disertai pendampingan, BBPOM Aceh terus membangun kolaborasi bersama pelaku usaha untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan olahan lokal.