Pemprov Riau Perkuat Hubungan Industrial, Dua Lembaga Ketenagakerjaan Resmi Dikukuhkan
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Musyawarah dan mufakat menjadi pendekatan yang ditekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Pesan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat mengukuhkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau masa bakti 2026–2029.
SF Hariyanto meminta kepengurusan baru mampu membuka ruang dialog dan mendengarkan kepentingan seluruh pihak, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Kita harus lebih bersabar dan dengarkan semua pihak, karena pekerja harus mendapatkan perlindungan dan kepastian yang sangat baik, dan pemerintah harus hadir," tegas Hariyanto di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa (18/8/2026).
Kepengurusan LKS Tripartit dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 479/VII/2026. SF Hariyanto menjabat sebagai ketua, sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Roni Rakhmat menjadi wakil ketua.
Posisi wakil ketua juga diisi Ketua Koordinator Wilayah Riau Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Juandy Hutauruk dan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Riau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nila Riana.
Sementara itu, posisi sekretaris dipercayakan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Riau Yulismar.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Riau mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengupahan Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 480/VII/2026.
Dewan Pengupahan Provinsi Riau diketuai Roni Rakhmat dengan akademisi Universitas Riau Saiman Pakpahan sebagai wakil ketua. Adapun posisi sekretaris diisi Sekretaris Disnakertrans Riau Heru Prayitno bersama Yulismar.
Hariyanto berharap pengurus yang telah menerima amanah segera bekerja secara optimal dan transparan. LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan diharapkan mampu menjadi ruang komunikasi yang efektif untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Sinergi ketiga unsur tersebut diperlukan untuk menjaga hubungan industrial dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Riau. Keberadaan kedua lembaga juga diharapkan mendukung upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja secara berkeadilan tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
© Copyright 2026, All Rights Reserved