Kemenkum Aceh Amankan Hak Cipta Komunal untuk Empat Kuliner dan Tradisi Lokal
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.
Banda Aceh, InfoPublik — Pemerintah terus memperketat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) demi mencegah klaim sepihak atas budaya lokal. Terbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi mencatatkan kepastian hukum bagi empat warisan budaya dan kuliner khas Kabupaten Nagan Raya, yakni Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pendaftaran KIK bukan hanya terkait administrasi. Menurutnya, langkah ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga aset budaya daerah agar tidak tergerus zaman atau diklaim pihak luar.
"Kekayaan intelektual komunal adalah identitas bangsa. Lewat sertifikat KIK ini, nilai budaya dan sejarahnya resmi diakui negara serta punya dasar hukum yang kuat untuk mencegah klaim di kemudian hari," ujar Meurah, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Pj Bupati Nagan Raya, T.R. Keumangan, menyambut baik langkah perlindungan hukum ini. Ia menilai, kemajuan pembangunan daerah harus berjalan berdampingan dengan pelestarian tradisi leluhur.
"Pembangunan modern jangan sampai membuat kita lupa akar budaya. Justru perlindungan terhadap potensi lokal ini menjadi modal utama menuju daerah yang maju dan bermartabat," kata T.R. Keumangan.
Kemenkum Aceh pun mengimbau pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh untuk aktif mencatat dan mendaftarkan kekayaan komunal di daerah masing-masing agar identitas budaya lokal makin terlindungi.
© Copyright 2026, All Rights Reserved