Wagub Aceh Dorong Transparansi Baitul Mal dan Regulasi Zakat Pengurang Pajak
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Banda Aceh, InfoPublik - Pengelolaan dana umat secara transparan dan akuntabel kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional sebagai instrumen strategis pengentasan kemiskinan. Selaras dengan upaya penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, Pemerintah Provinsi Aceh mendorong penguatan tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) agar mampu menjadi pilar utama penopang kesejahteraan masyarakat.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), mengingatkan bahwa kepercayaan publik (public trust) adalah kunci utama dalam mengoptimalkan penghimpunan dana umat. Hal tersebut ditegaskannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh di Aula Hotel Rasamala, Banda Aceh, Rabu (15/7/2026).
"Dalam pengelolaan zakat, sedekah, dan wakaf, transparansi adalah hal yang paling penting. Insya Allah kalau kita transparan, rakyat pasti percaya kepada Baitul Mal. Ini kunci utama untuk menggerakkan potensi ekonomi umat," ujar Dek Fadh di hadapan seluruh komisioner Baitul Mal kabupaten/kota se-Aceh.
Ia menegaskan, Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan yang lahir dari amanat rekonsiliasi dan perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki. Oleh karena itu, kinerjanya harus mencerminkan tata kelola berskala profesional dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Sebagai bentuk penguatan regulasi di tingkat nasional, Wagub mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh tengah memperjuangkan klausul khusus dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI. Terobosan regulasi tersebut adalah memasukkan ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang kewajiban pajak.
Langkah konstitusional ini dinilai sebagai terobosan besar (milestone) yang dapat diadopsi secara nasional demi menghindari beban ganda (double tax) bagi pembayar zakat (muzakki), sekaligus mendorong sektor korporasi dan swasta di daerah untuk lebih aktif menyalurkan kewajiban sosial mereka melalui lembaga resmi pemerintah.
"Insya Allah jika usulan ini disetujui dalam revisi UUPA, zakat secara otomatis akan menjadi pengurang pajak. Langkah ini tidak hanya akan melipatgandakan pendapatan Baitul Mal, tetapi juga memperbesar ruang intervensi kita dalam membantu masyarakat miskin secara lebih terukur," lanjutnya.
Dek Fadh juga mencontohkan konsistensi pengelolaan Wakaf Baitul Asyi di Arab Saudi yang berabad-abad tetap terjaga kemanfaatannya khusus bagi jemaah haji dan masyarakat Aceh karena kepatuhan nazir terhadap ikrar wakaf. Menurutnya, keteguhan menjaga amanat seperti inilah yang harus direplikasi oleh seluruh pengelola filantropi Islam di tanah air.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa sinkronisasi antara Baitul Mal tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat krusial untuk mengatasi tantangan yang seragam, termasuk mengoptimalkan sumber penerimaan baru.
Selama ini, basis penerimaan Baitul Mal di Aceh masih didominasi oleh zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, potensi zakat dari sektor korporasi, industri, dan badan usaha swasta yang beroperasi di Aceh sangat melimpah namun belum tergarap maksimal akibat belum adanya dorongan kebijakan yang mengikat.
"Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan-perusahaan besar di Aceh agar menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal. Jika potensi ini tergarap, dampaknya terhadap penurunan angka kemiskinan akan sangat signifikan," tutur Muhammad Yunus.
© Copyright 2026, All Rights Reserved