Ganggu Keselamatan Penerbangan, Pemkab Kubu Raya Tegaskan Larangan Bermain Layang-Layang
Istimewa
Istimewa
Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya bersama manajemen Bandara Internasional Supadio kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya bermain layang-layang di kawasan sekitar bandara karena berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Dalam beberapa hari terakhir, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio menerima laporan dari pilot pesawat terkait keberadaan layang-layang yang terbang di sekitar jalur penerbangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya, Rasudi, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Menurutnya, masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan bandara memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan penerbangan dengan tidak bermain layang-layang di area yang berpotensi membahayakan operasional pesawat.
"Peran ketua RT di lingkungan masyarakat sangat diperlukan. Dengan demikian, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar berdampak dan dipahami warga," ujar Rasudi di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (19/6/2026).
Rasudi mengingatkan bahwa larangan bermain layang-layang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
"Pasal 19 mengatur larangan bermain layang-layang tanpa izin dari pemerintah. Apabila ketentuan tersebut tidak diindahkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda," tegasnya.
Meski demikian, Rasudi menuturkan bahwa pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan pemberian sanksi administratif kepada pelanggar.
Namun, apabila pelanggaran terus berulang dan memenuhi unsur hukum yang berlaku, penerapan sanksi pidana maupun denda tetap dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Kubu Raya berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga keselamatan penerbangan dengan mematuhi aturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas bermain layang-layang di sekitar kawasan Bandara Internasional Supadio.
(ird/kominfokkr)
© Copyright 2026, All Rights Reserved