Laporan Masyarakat Berujung Sidak, Aktivitas LPK PT RTC Dihentikan
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menghentikan sementara operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang setelah menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan ketentuan ketenagakerjaan.
Tindakan tersebut dilakukan usai tim pengawas ketenagakerjaan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (17/6/2026) menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pelatihan kerja yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan lembaga pelatihan tersebut belum memenuhi persyaratan legalitas dan perizinan yang diwajibkan.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, untuk persyaratan, izin, dan legalitas lainnya ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh negara. Karena alasan mendasar itulah, kami langsung menutup sementara seluruh operasional lembaga pelatihan tersebut,” ujar Roni di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Kamis (18/6/2026).
Selain persoalan legalitas, tim pengawas juga menemukan kondisi fasilitas asrama peserta pelatihan yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.
Menurut Roni, temuan tersebut menjadi salah satu perhatian serius karena berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan peserta selama mengikuti program pelatihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan data internal perusahaan, LPK PT RTC diketahui telah beroperasi selama sekitar satu tahun dan telah melatih sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Riau.
“Dari hasil pemeriksaan, LPK ini diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun dan telah melatih kurang lebih 100 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Riau,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh dua pengawas ketenagakerjaan, Direktur Keuangan PT RTC, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau.
Roni menegaskan penghentian sementara operasional merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan sekaligus memastikan seluruh lembaga pelatihan kerja beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada peserta pelatihan serta menjamin standar keselamatan dan kualitas layanan yang diberikan oleh lembaga pelatihan kerja.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan di Riau. Kami ingin memastikan seluruh lembaga pelatihan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan yang memadai bagi peserta,” tegasnya.
Disnakertrans Riau memastikan pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja akan terus diperketat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelatihan tenaga kerja sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
(Mediacenter Riau/ms)
© Copyright 2026, All Rights Reserved