Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Bank Papua resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah berbasis online system sebagai upaya memperkuat digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Waisai, Sabtu (9/5/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, bersama Direktur Kepatuhan Bank Papua, Betty Parinusa, di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam mendorong transformasi digital pada sektor pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan modern.
Selain penandatanganan MoU, kedua pihak juga menyepakati Perjanjian Kerja Sama terkait penyediaan layanan perbankan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui penerapan layanan Tax Online.
Orideko I. Burdam, mengatakan penerapan sistem pembayaran pajak secara digital merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendukung modernisasi pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat. Dengan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online, masyarakat akan lebih mudah, cepat, dan aman dalam melakukan transaksi pembayaran,” ujar dia.
Ia menambahkan, digitalisasi sistem pembayaran daerah juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memaksimalkan potensi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan di berbagai sektor strategis.
“Kami berharap kolaborasi bersama Bank Papua ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperkuat transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Raja Ampat,” kata dia.
Melalui sistem pembayaran online yang terintegrasi dengan layanan perbankan, masyarakat nantinya dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah tanpa harus melalui proses manual yang memakan waktu.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Penerapan layanan Tax Online tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan daerah yang sejalan dengan perkembangan digitalisasi nasional, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal sehingga mampu meningkatkan PAD dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.
(MC Raja Ampat/Penta Nila Juwita)