Bungku, InfoPublik - Uji publik tidak boleh berhenti pada tataran seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara konkret dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, saat membuka konsultasi publik terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Aula Bappelitbangda Kabupaten Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali Musri Yuyun Ningsih, Tim Penyusun Abdulah, serta sejumlah narasumber, di antaranya Kasi Angkutan Penyeberangan Dinas Perhubungan Morowali Cakra dan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Muhdar Da’ami. Turut hadir para pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, stakeholder, serta tamu undangan lainnya.
Adapun empat Ranperda yang diuji publik meliputi Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Ranperda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iriane menegaskan bahwa setiap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah wajib melalui proses penyelarasan, pengharmonisasian, pemantapan, serta pembulatan konsepsi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, uji publik bertujuan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat, menyamakan persepsi, memperluas wawasan, sekaligus memantapkan substansi materi muatan yang akan diatur dalam produk hukum daerah.
“Forum ini juga menjadi instrumen penting untuk memastikan agar ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tetap mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Ranperda Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia, Wakil Bupati menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dinilai strategis sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada Ranperda Pengelolaan Perparkiran, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola sistem perparkiran secara terintegrasi guna mendukung ketertiban lalu lintas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan merupakan manifestasi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga fungsi ekologis kawasan pesisir, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
“Uji publik ini jangan hanya dilaksanakan secara administratif, tetapi harus benar-benar diterapkan dan dijalankan dengan sungguh-sungguh demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali,” tegas Wakil Bupati.