Raja Ampat, InfoPublik- Tenaga Ahli Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Penta Peturun menegaskan bahwa pertumbuhan investasi di Raja Ampat harus berjalan seiring dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Penta Peturun, dalam Rapat Koordinasi Supervisi dan Penajaman Teknis Kepatuhan HAM bagi pelaku usaha yang digelar di Aula BP4D Raja Ampat, Senin (23/2/2026).
Ia menyatakan bahwa Raja Ampat merupakan destinasi pariwisata berkelas dunia dengan kekayaan alam dan budaya yang mendapat pengakuan internasional. Namun, potensi ekonomi yang besar juga membawa risiko serius apabila tidak dikelola dengan prinsip bisnis dan HAM.
“Raja Ampat dikenal dunia sebagai kawasan pariwisata unggulan. Namun kemajuan pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap HAM, perlindungan lingkungan, serta penghargaan terhadap hak masyarakat lokal dan masyarakat adat,” kata Penta.
Ia menyoroti sejumlah tantangan ketenagakerjaan di wilayah kepulauan, terutama di sektor pariwisata dan kelautan, seperti pekerjaan musiman, risiko kerja tinggi bagi pekerja laut, keterbatasan akses jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan yang belum optimal.
“Masih terdapat pekerjaan musiman di sektor pariwisata, pekerja laut dengan risiko kerja tinggi, keterbatasan akses jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan yang belum optimal di wilayah terpencil,” ujar dia.
Menurut Penta, karakter Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dengan ekonomi berbasis sumber daya alam membuat daerah ini memiliki dua sisi sekaligus: potensi ekonomi tinggi dan risiko pelanggaran HAM yang tinggi jika pengawasan dan tata kelola tidak berjalan baik.
Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip bisnis dan HAM bukan untuk menghambat investasi.
“Prinsip bisnis dan HAM justru melindungi pelaku usaha. Dengan kepatuhan yang baik, usaha menjadi berkelanjutan dan memiliki legitimasi sosial,” kata Penta.
Rakor mendorong pelaku usaha tidak hanya memahami kepatuhan HAM secara normatif, tetapi menerapkannya secara konkret, mulai dari pemenuhan hak tenaga kerja, transparansi informasi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, hingga membangun relasi adil dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Raja Ampat Bidang Administrasi Umum, Maurits Rumfaker, menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat budaya HAM di tingkat lokal.
“Kegiatan ini strategis untuk membangun kesadaran dan kapasitas pelaku usaha agar prinsip bisnis dan HAM benar-benar menjadi praktik, bukan sekadar dokumen,” ujar dia.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat siap menjadi mitra aktif dalam penguatan kepatuhan HAM, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi dihadiri pimpinan OPD terkait, termasuk DPMPTSP, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur komunitas dan pelaku usaha yang beroperasi di Raja Ampat.
(Penta Nila Juwita/MC.Kab.Raja Ampat)