Boelamo, InfoPublik - Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Boalemo mulai 12 Oktober sampai 30 Oktober 2026.
"Pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Zukri Surotinijo, Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo, Jumat (16/10/2026).
Zukri menjelaskan, salah satu fokus pengawasan adalah memastikan pemerintah daerah Kabupaten Boalemo telah melakukan pengelolaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan baik.
SPM menjadi jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan dasar dari Pemerintah dan menjadi tolok ukur dalam penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
"SPM ini mencakup 6 bidang pelayanan dasar diantaranya, yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Sosial," ujar Zukri.
Selain SPM, fokus pengawasan lainnya adalah pelaksanaan pembangunan daerah khususnya atas pelaksanaan program unggulan. (mcgorontaloprov/ramli)