Jakarta, InfoPublik – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat kembali mendapat pengakuan nasional. Pemkab Raja Ampat meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 dan ditetapkan sebagai daerah berstatus UHC Prioritas pada ajang yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Pemkab Raja Ampat dalam memastikan cakupan kepesertaan dan keaktifan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa capaian UHC secara nasional tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
“Hingga 31 Desember 2025, kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Capaian ini melampaui target nasional dalam RPJMN 2025–2029,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan peran kepala daerah, termasuk Pemkab Raja Ampat, sangat menentukan dalam mendorong pendaftaran penduduk serta menjaga keberlangsungan kepesertaan aktif melalui kebijakan dan dukungan anggaran daerah.
Selain meningkatkan akses layanan kesehatan, capaian UHC juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Penelitian LPEM FEB UI 2025 menunjukkan daerah dengan status UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses pelayanan kesehatan yang lebih baik, serta beban pengeluaran kesehatan rumah tangga yang menurun.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menyampaikan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya berhasil meraih penghargaan UHC Awards 2026, dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat termasuk dalam daerah peraih Kategori Utama.
“Status UHC Prioritas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah ke segmen PBPU Pemda karena kepesertaan dapat langsung aktif tanpa masa tunggu,” jelas Pupung.
Menurutnya, status tersebut memungkinkan masyarakat Raja Ampat untuk langsung mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan, sehingga perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara cepat dan merata.
Ia juga mengapresiasi sinergi dan komitmen Pemkab Raja Ampat dalam menjaga keberlanjutan Program JKN serta mendorong perluasan perlindungan kesehatan masyarakat.
“UHC adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Kami berharap capaian ini terus dipertahankan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata di Kabupaten Raja Ampat,” pungkasnya.
Petrus Rabu/MC Kab. Raja Ampat