Senin, 31 Maret 2025 16:52:28

Wabup Sleman Serahkan LKPJ 2024, IPM Naik dan Kemiskinan Menurun

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 28 Maret 2025 | 06:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 150


Sleman, InfoPublik – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sleman, Senin (24/3/2025).

Dalam laporannya, Danang menjelaskan bahwa selama tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman mengelola APBD sebesar Rp3,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai 140 program, 277 kegiatan, dan 811 subkegiatan, yang dilaksanakan oleh 46 perangkat daerah dengan total lebih dari 9.000 ASN.

“APBD Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah Rp3,2 triliun, Belanja Daerah Rp3,4 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp202 miliar,” ujar Danang.

Danang memaparkan sejumlah capaian positif pada indikator makro daerah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik satu persen menjadi 85,71 persen, mencerminkan perbaikan kualitas hidup masyarakat. Angka kemiskinan menurun sebesar 0,80 persen menjadi 7,46 persen, menandakan efektivitas program pengentasan kemiskinan.

Tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 7,61 persen menjadi 4,13 persen, dan pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 1,96 persen menjadi 5,19 persen.

Dari sisi kesejahteraan, PDRB ADHB per kapita tumbuh 6,61 persen menjadi Rp56,9 juta, mencerminkan meningkatnya daya beli masyarakat. Sementara itu, Gini Ratio menurun sebesar 1,15 persen menjadi 0,428, menunjukkan distribusi pendapatan yang lebih merata.

“Capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dan partisipasi masyarakat. Kami mengapresiasi semua kontribusi dalam mewujudkan Sleman yang lebih maju,” ungkap Danang.

Ia berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD terus diperkuat untuk mewujudkan visi Kabupaten Sleman yang maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

“LKPJ ini harus disusun secara lengkap dan transparan sebagai bahan evaluasi DPRD. Kami akan menyusun rekomendasi berupa catatan strategis untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan ke depan,” jelas Gustan.

Dokumen LKPJ ini diharapkan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Kamis, 27 Maret 2025 | 07:08 WIB
ITB Adias Resmi Luncurkan Program S2 untuk Tingkatkan IPM di Pemalang
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Minggu, 30 Maret 2025 | 16:34 WIB
Demak Susun Arah Pembangunan lewat Musrenbang RKPD 2026 dan Forum RPJMD