- Oleh MC KAB MOROWALI
- Minggu, 30 Maret 2025 | 15:14 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB MOROWALI, Kamis, 27 Maret 2025 | 14:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 135
Morowali, InfoPublik – Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada Senin (24/03/2025).
Dalam laporannya, Bupati Iksan menyampaikan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Morowali Tahun 2024 tercatat sebesar 16,26 persen, mengalami penurunan sebesar 3,97 persen dibandingkan dengan Tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya laju pertumbuhan yang signifikan, terutama di sektor pertambangan, yang menurun sekitar 8,33 persen, serta sektor industri pengolahan yang mengalami penurunan sekitar 4,28 persen.
“Seperti kita ketahui bersama, pertumbuhan ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat investasi, tingkat suku bunga pinjaman, serta tingkat konsumsi masyarakat,” ujar Iksan dalam laporannya.
Bupati Iksan juga menyampaikan bahwa tingkat inflasi di Morowali selama Tahun 2024 cenderung stabil, yang menunjukkan kestabilan harga barang dan kelancaran pasokan serta persediaan barang yang relatif aman. Di sisi lain, upaya penanggulangan kemiskinan terus dilakukan dengan berbagai program untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini membawa dampak positif, di mana persentase penduduk miskin di Morowali turun menjadi 11,55 persen pada Tahun 2024.
“Pada kesempatan ini saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan di Morowali,” ungkapnya.
Bupati juga menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat.
“Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, tentu masih banyak terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan aspirasi semua pihak, oleh karena itu permohonan maaf disampaikan,” tambah Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, menjelaskan alasan mengapa Bupati Iksan yang melaporkan LKPJ 2024, meskipun masa kepemimpinan beliau belum genap satu tahun. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban setiap tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Peraturan perundang-undangan tidak melihat konteks siapa bupati sebagai penyelenggara pemerintah saat ini, tetapi melihat konteks penyampaian yang dilaksanakan setiap tahun paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir disampaikan kepada DPRD,” jelas Herdianto.
(MC Morowali/Suta)