- Oleh MC KAB BULELENG
- Senin, 17 Maret 2025 | 02:06 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Kepala Bapenda Kabupaten Merauke, Majinur
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 28 Maret 2025 | 01:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 157
Merauke, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melakukan pendataan kendaraan bermotor yang mencakup kendaraan dinas (plat merah), kendaraan pribadi, hingga kendaraan yang sudah rusak.
Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah. Dari total 167.105 unit kendaraan yang terdata, sebanyak 118.444 unit diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Artinya, hanya sekitar 38 persen kendaraan yang tercatat aktif membayar pajak.
"Ini belum mencapai setengah dari total kendaraan. Padahal, dana pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai pembangunan," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Samsat Merauke Papua Selatan, Kayafas Simbilap melalui keterangan Senin (24/3/2025).
Proses pendataan diawali dengan pemberitahuan ke masyarakat, dilanjutkan pembagian blanko ke kelurahan, RT/RW, dan rumah-rumah warga. Data yang telah dikumpulkan kemudian direkap oleh Bapenda Kabupaten Merauke dan disampaikan ke Samsat Papua Selatan untuk penerbitan Surat Pemberitahuan SPKPKB akan dikembalikan ke kelurahan dan diteruskan ke RT/RW untuk disampaikan langsung kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Merauke, Majinur, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberi kewenangan baru dalam bentuk opsen pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sistem opsen memberi pembagian hasil yang lebih menguntungkan bagi kabupaten/kota dibandingkan ketentuan sebelumnya.
"Optimalisasi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor harus dimulai dari pendataan yang akurat. Kami bersinergi dengan BPKAD Provinsi Papua Selatan dan memetakan mekanisme pembagian hasil secara langsung ke kas kabupaten dan provinsi," ujar Majinur.
Hasil evaluasi menunjukkan banyaknya kendaraan yang belum terdata atau pemiliknya tidak menunaikan kewajiban pajak. Merespons hal ini, pemerintah menurunkan tim gabungan bersama Distrik Merauke untuk menyasar sektor perkotaan. Pendataan dilakukan sejak 17 Maret dan akan berlangsung hingga April 2025.
“Pendataan ini penting, bukan hanya untuk memperbarui data, tetapi juga memahami alasan masyarakat tidak membayar pajak. Selain itu, akan dilakukan sweeping kendaraan bersama Satlantas dan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan data kendaraan secara lengkap. Langkah ini dinilai strategis untuk mengetahui kendala masyarakat dan membangun sistem keuangan daerah yang lebih akurat dan adil.
(McMrk/Get/Af)