Kamis, 20 Maret 2025 16:50:9

Keringanan Pajak LP2B di Buleleng, Sebanyak 26 Ribu SPPT Sudah Diberikan hingga 2025

:


Oleh MC KAB BULELENG, Senin, 17 Maret 2025 | 02:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 137


Buleleng, InfoPublik  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng senantiasa memberikan pelayanan prima dalam pemungutan pajak, termasuk keringanan pajak bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Keringanan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 dan hingga tahun 2025 telah diterapkan pada 26 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Kami menggunakan data peta RT/RW dari Dinas PUTR Buleleng, yang sebelumnya dikaji oleh tim Dinas Pertanian Buleleng. Wajib pajak akan menerima SPPT dari perbekel, kelian desa, atau kelian subak di masing-masing wilayah," terang Ayu Sri dalam podcast B-KOM (Bincang Komunikasi)  di Buleleng Command Center, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali pada Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, I Gusti Putu Sudiana,  menyampaikan bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Untuk mempermudah pendistribusian SPPT, Pemkab Buleleng menggandeng pemerintah desa, kelian adat, dan kelian subak. Selain itu, BPKPD Buleleng telah menyediakan layanan digital melalui laman resmi bpkpd.bulelengkab.go.id dan aplikasi Pan-G Denbukit, yang memungkinkan wajib pajak mencetak SPPT kapan saja tanpa harus menunggu jadwal distribusi.

Kabid Sudiana menjelaskan bahwa perbedaan nilai pajak biasanya disebabkan oleh penyesuaian NJOP dan perbedaan pemahaman regulasi oleh wajib pajak. Untuk mengatasi hal ini, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan pajak dalam waktu tiga bulan setelah menerima SPPT.

Ia juga menambahkan bahwa pembayaran pajak bisa dilakukan secara tunai maupun semi non-tunai, dengan lokasi pembayaran yang sudah tertera di dalam SPPT.

"Wajib pajak tidak perlu bingung, pembayaran bisa dilakukan di kantor kami atau saat program gebyar pajak yang digelar di desa-desa. Bahkan, setiap pembayaran pajak yang dilakukan pada hari Kamis, kami berikan gula pasir gratis 1 kg sebagai bentuk apresiasi," ungkapnya.

Ke depan, Pemkab Buleleng akan memperluas kanal pembayaran pajak dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga wajib pajak bisa membayar pajak lebih fleksibel. Khusus untuk LP2B, pembayaran pajak bahkan dapat dilakukan setelah panen, tanpa harus menunggu jadwal tertentu.

Selain itu, BPKPD Buleleng juga menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Polres Buleleng, dan Jasa Raharja dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemungutan pajak dilakukan melalui razia gabungan dan Samsat keliling, di mana petugas akan mendatangi wajib pajak secara door to door, sambil memberikan informasi tentang jatuh tempo STNK, pajak kendaraan yang telah mati, serta program pemutihan pajak.

Dengan berbagai inovasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, serta pelayanan perpajakan di Kabupaten Buleleng semakin optimal.

(MC Kab. Buleleng/Agst)

 

 

Berita Terkait Lainnya