Sabtu, 22 Maret 2025 20:7:42

PPID Desa Harus Berani Terbuka kepada LSM dan Wartawan

: Tangkapan Layar Kegiatan Webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa di wilayah Bakorwil III Malang, Kamis (20/3/2025). Foto: JNR


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 21 Maret 2025 | 16:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 96


Surabaya, InfoPublik - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa harus lebih berani terbuka pada LSM dan wartawan.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli PPID Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latif, saat menjadi narasumber Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa di wilayah Bakorwil III Malang, Kamis (20/3/2025).

Djoko menegaskan keterbukaan informasi itu tidak mutlak, namun harus disiapkan terlebih Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) desa secara lengkap.

"Kalau Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik lengkap termasuk informasi berkala, setiap saat dan serta merta dipublikasikan melalui website dan media sosial desa, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan," jelas Djoko.

Mantan Komisioner Komisi Informasi Jatim 2010-2014 tersebut juga menyarankan agar PPID Desa bisa memasang tulisan besar di kantor desa terkait Keterbukaan Informasi Publik(KIP). "Pasang tulisan banner yang besar di depan kantor desa atau tulisan di dalam kantor desa. Kami PPID Desa siap menerima permohonan informasi dan pertanyaan dari LSM atau wartawan,"imbuhnya.

Namun, lanjut dia, pengumuman itu harus diberi keterangan catatan di bawahnya terkait ketentuan UU KIP dan UU Pers sebagai persyaratannya. "Bisa ditambahkan tulisan Stop Permintaan Uang untuk mengantisipasi oknum LSM dan wartawan yang hanya meminta-minta uang," imbaunya.

Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Mahmud Suhermono, mengatakan, KIP membawa dampak positif dalam penyebaran informasi. Namun juga menimbulkan tantangan baru, seperti penyebaran hoaks dan informasi yang tidak terverifikasi. Untuk itu peran media pers sebagai penyedia informasi yang akurat menjadi semakin penting dalam menghadapi tantangan tersebut.

Ia menyampaikan, lembaga pemerintahan tidak boleh menghalangi kerja lembaga pers karena kebebasan pers dijamin oleh UU. "Pers tidak dapat disamakan dengan perorangan atau LSM karena pers berperan sebagai pemasok informasi yang valid dengan produk utama berupa berita. Sedangkan media non-pers, seperti media sosial, hanya menghasilkan informasi mentah yang rentan terhadap hoaks," jelasnya.

Ia menekankan, pers resmi memiliki identitas yang jelas, penanggung jawab, badan hukum, serta alamat kantor yang valid. Keabsahan media pers atau keanggotaan wartawan yang tersertifikasi dapat dicek melalui situs resmi Dewan Pers pada laman https://dewanpers.or.id/.

"Jadi kalau ada yang mengaku wartawan tapi ujung-ujungnya minta duit atau jualan, maka bisa ditolak dengan cara baik-baik. Kami imbau juga kepada seluruh kepala desa agar jangan sekali-kali memberikan sejumlah uang karena pasti besok akan kembali dengan temannya yang lain dan bisa jadi kebiasaan yang tidak baik,"tambahnya.(MC Jatim/ida/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya