- Oleh Wandi
- Minggu, 23 Maret 2025 | 12:58 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 26 Maret 2025 | 05:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 90
Pekanbaru, InfoPublik – Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan tegas melarang pejabat Pemerintah Provinsi Riau menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terutama saat mudik Lebaran 2025.
Ia mengingatkan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, bagi mereka yang nekat melanggar aturan tersebut.
"Saya larang mobil dinas digunakan saat Lebaran. Kalau untuk keperluan tugas, seperti pengecekan sembako, pangan, dan kegiatan dinas lainnya, itu boleh," ujar Wahid setelah memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 di Mapolda Riau pada Kamis (20/3/2025).
Gubernur Riau menegaskan, sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.
"Kalau ada yang nekat, tentu ada sanksinya. Bisa berupa penurunan pangkat, bahkan pemberhentian dari jabatan," tegas Wahid.
Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran. Wahid mengingatkan bahwa mobil dinas adalah aset negara, yang harus dipergunakan secara bertanggung jawab.
"Mobil dinas itu milik negara, bukan milik pribadi. Jadi, penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Dengan adanya larangan ini, Gubernur Riau berharap pejabat di lingkungan Pemprov Riau akan lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Mari kita gunakan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/asn)