- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 21 Maret 2025 | 23:03 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB GRESIK, Selasa, 25 Maret 2025 | 13:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 97
Gresik, InfoPublik – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik menanggapi secara serius kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Ketiga anak yang terlibat diketahui pernah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polsek Manyar. Mereka juga telah mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos).
Melihat kasus kembali terulang, penanganan pun ditingkatkan menjadi intervensi lintas sektor yang melibatkan Polres Gresik, Dinas KBPPPA, dan Dinsos.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyatakan bahwa saat ini Dinas KBPPPA tengah melakukan pendampingan hukum, asesmen lanjutan, serta koordinasi dengan pihak keluarga anak yang bersangkutan.
"Dinsos melalui pekerja sosial melakukan pendampingan dalam proses hukum dan menjalankan rehabilitasi sosial guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima pada Rabu (19/3/2025).
Dari hasil asesmen awal, diketahui bahwa faktor lingkungan yang tidak mendukung serta minimnya pengawasan keluarga menjadi penyebab utama anak-anak ini kembali terjerumus dalam tindak pidana.
Wakil Bupati menambahkan, anak-anak yang berstatus ABH harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan pendekatan rehabilitasi sosial. Tujuannya adalah memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan dan pembinaan menyeluruh.
"Ini juga merupakan langkah pembinaan agar anak-anak tidak kembali mengulangi pelanggaran hukum," jelasnya.
Dinas Sosial Kabupaten Gresik mendukung penuh langkah yang diambil Dinas KBPPPA, yang memimpin koordinasi pendampingan dan perlindungan anak ABH sebagai bagian dari tugas kelembagaannya.
Sementara itu, Dinsos bertugas menjalankan program rehabilitasi sosial agar anak yang terlibat mendapatkan pembinaan menyeluruh, baik secara mental, fisik, spiritual, maupun sosial.
“Kami tegaskan bahwa dalam setiap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Wakil Bupati Gresik.
(/edited by Diskominfo Kab. Gresik)