- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 04:00 WIB
: Bupati Karanganyar, Rober Christanto SE MM memberikan arahaan dalam Musrenbang Kabupaten Karanganyar
Oleh MC KAB KARANGANYAR, Selasa, 25 Maret 2025 | 08:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 75
Karanganyar, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karanganyar Tahun 2025-2029 di Hotel Permatasari, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Baperlitbang Kabupaten Karanganyar, Dwi Cahyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi pembangunan serta memberikan masukan terhadap Rancangan RKPD 2026 dan Ranwal RPJMD 2025-2029.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen Rancangan Akhir RKPD 2026 dan RPJMD 2025-2029 yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan Kabupaten Karanganyar,” jelas Dwi Cahyono.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan pentingnya sinkronisasi arah kebijakan pusat dan daerah untuk mendukung capaian pembangunan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ia juga menekankan bahwa perencanaan daerah harus sejalan dengan Provinsi Jawa Tengah dan kebijakan pembangunan nasional, terutama dalam pencapaian indikator kinerja utama pembangunan nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah membutuhkan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dari seluruh pemangku kebijakan.
“Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kami berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan usulan konstruktif demi kemajuan Kabupaten Karanganyar,” ujar Bagus Selo.
Bagus Selo juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu menyesuaikan kebijakan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang akan menjadi arah strategis pembangunan nasional.
Sementara itu, Perencana Ahli Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Marlupi Julianingrum, menjelaskan bahwa setelah penyusunan RKPD 2026 selesai, eksekutif dan legislatif akan menandatangani nota kesepakatan. Setelah itu, diberikan waktu maksimal sepuluh hari untuk melakukan konsultasi RKPD ke Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tujuh program unggulan yang ditunjang oleh potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
“Karanganyar memiliki potensi besar di sektor pariwisata, yang harus kita kelola dengan baik agar menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” ungkapnya.
(MC Karanganyar/Sadewa)