Rabu, 19 Maret 2025 9:8:26

Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR, Pengusaha Wajib Patuhi Aturan

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 17 Maret 2025 | 03:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 258


Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, yaitu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi,” kata Boby dalam keterangan yang diterima pada Kamis (13/3/2025)

Selain itu, ketentuan ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2025:

1. Penerima THR

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Batas Waktu Pembayaran

  • THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

3. Besaran THR

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan rumus:
    (Masa kerja (bulan) / 12) × 1 bulan gaji.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Riau agar mematuhi ketentuan ini. THR adalah hak pekerja yang harus diberikan tepat waktu," ujar Boby Rachmat.

Disnakertrans Riau juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR melalui Posko Pengaduan THR 2025, guna memastikan tidak ada pelanggaran oleh perusahaan.

(Mediacenter Riau/Bgs)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 07:43 WIB
Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2025 untuk Pekerja