- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 03:04 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 17 Maret 2025 | 03:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 258
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, yaitu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi,” kata Boby dalam keterangan yang diterima pada Kamis (13/3/2025)
Selain itu, ketentuan ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2025:
1. Penerima THR
2. Batas Waktu Pembayaran
3. Besaran THR
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Riau agar mematuhi ketentuan ini. THR adalah hak pekerja yang harus diberikan tepat waktu," ujar Boby Rachmat.
Disnakertrans Riau juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR melalui Posko Pengaduan THR 2025, guna memastikan tidak ada pelanggaran oleh perusahaan.
(Mediacenter Riau/Bgs)