- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 21 April 2025 | 15:38 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Minggu, 9 Maret 2025 | 14:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 240
Pontianak, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Daftar Informasi Publik bertajuk “Optimalisasi Layanan Informasi dan Dokumentasi melalui Penyusunan Daftar Informasi Publik Tahun 2025”.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memahami regulasi serta mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Diskominfo Kalbar, Samuel, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, kita perlu membekali OPD dan pemerintah kabupaten/kota melalui para admin PPID. Bimtek ini diadakan agar mereka dapat memahami regulasi dan mekanisme keterbukaan informasi publik," ujar Samuel di Ruang Tengkawang, Kantor Gubernur, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar pada Kamis (6/3/2025).
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola informasi di daerah sehingga mereka dapat mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi secara lebih optimal.
Dalam Bimtek ini, Samuel juga menjelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi dua kategori utama:
"Informasi yang dikecualikan mencakup rahasia negara, keamanan nasional, serta isu-isu sosial sensitif yang tidak boleh diakses publik. Dalam Bimtek ini, Komisi Informasi (KI) Kalbar memberikan pemahaman tentang jenis informasi yang harus dibuka dan yang harus tetap dijaga kerahasiaannya," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan melewati proses pembahasan bersama sebelum diputuskan sebagai informasi yang tidak boleh diungkapkan ke publik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kalbar, M. Darusalam, menyatakan bahwa Bimtek ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi badan publik di Kalbar.
"Dengan adanya Bimtek ini, kita berharap tahun 2025 akan terjadi peningkatan kualifikasi badan publik dalam transparansi informasi. Hal ini juga dapat mendorong kenaikan indeks keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat," ujar Darusalam.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Dengan semakin terbukanya akses terhadap informasi publik, masyarakat dapat lebih memahami kebijakan pemerintah serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Pemprov Kalbar melalui Diskominfo terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi layanan informasi dengan mengadakan berbagai pelatihan bagi PPID.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi, diharapkan transparansi dalam pelayanan publik di Kalbar semakin meningkat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin kuat.
(kalbarprov.go.id)