Sabtu, 26 April 2025 20:7:57

Gubernur Papua Selatan: PSU Boven Digoel Harus Berjalan Sesuai Regulasi

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 7 Maret 2025 | 06:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 267


Merauke, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap bersinergi dengan KPU RI, KPU dan Bawaslu Papua Selatan, serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, termasuk TNI/Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses PSU.

“Sesuai dengan keputusan MK, PSU di Kabupaten Boven Digoel harus segera dilaksanakan. Pemerintah daerah siap mendukung agar pemungutan suara ulang berjalan lancar, aman, dan sesuai regulasi,” ujar Gubernur Apolo saat Rakor yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Rabu (5/3/2025),

Ia juga mengungkapkan bahwa rakor kali ini merupakan rakor ketiga, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan awal untuk menindaklanjuti keputusan MK atas arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Gubernur Apolo menjelaskan bahwa rakor ini membahas secara rinci jadwal tahapan PSU dan kebutuhan anggaran yang diperlukan.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk penyusunan anggaran untuk mendukung proses ini,” jelasnya.

Terkait anggaran, PSU Boven Digoel diperkirakan membutuhkan Rp30 miliar, belum termasuk biaya untuk Bawaslu dan keamanan dari TNI/Polri.

“Tanggung jawab anggaran terbagi antara KPU RI, KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Kabupaten Boven Digoel, serta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Pemprov Papua Selatan juga akan memberikan bantuan jika diperlukan,” tambah Gubernur Apolo.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng, menambahkan bahwa setelah keputusan MK keluar, gubernur langsung menginstruksikan rapat koordinasi untuk mempercepat persiapan PSU.

“Kami sepakat melakukan simulasi waktu pelaksanaan PSU sesuai batas maksimal 180 hari yang ditentukan MK,” ujarnya.

Maddaremmeng juga menjelaskan bahwa KPU telah diminta untuk menyusun skenario pelaksanaan PSU agar dapat menentukan kebutuhan anggaran yang lebih rinci.

Selain pembahasan teknis, Pemprov Papua Selatan juga meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk berkoordinasi dengan DPRD setempat terkait pembiayaan PSU melalui APBD.

“Kabupaten Boven Digoel sudah kami minta untuk mencermati APBD mereka, melihat sumber anggaran yang bisa digunakan untuk PSU, dan berdiskusi dengan DPRD,” ujar Maddaremmeng.

Harapan Agar PSU Berjalan Lancar dan Aman

Ia berharap PSU di Kabupaten Boven Digoel dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.

“Proses PSU ini harus berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memastikan kondisi keamanan tetap kondusif,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dalam memastikan bahwa pemungutan suara ulang berlangsung transparan dan adil.

“Jika PSU bisa dilakukan dalam tiga bulan, maka kita laksanakan. Namun, jika membutuhkan waktu hingga enam bulan, kita tetap pastikan semua tahapan berjalan dengan baik,” pungkas Maddaremmeng.

(McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Sabtu, 26 April 2025 | 11:20 WIB
UMKM Papua Selatan Mendapat Perhatian Pemerintah Provinsi
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 22 April 2025 | 18:32 WIB
RUU ASN Dinilai Mampu Atasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 21 April 2025 | 11:02 WIB
Wali Kota Ternate : Perpustakaan Taranoate Bentuk Dukungan Pengembangan SDM