Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengawasi secara langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, terkait adanya informasi dugaan politik uang.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi, melalui keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).
"Kebetulan ada informasi yang sudah kami dapatkan dari semalam sampai perkembangan pagi sudah menerima operasi tangkap tangan (OTT). Dan pada hari ini kami langsung turun ke TPS-TPS yang menjadi lokasi OTT," katanya.
Puadi menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dari hasil OTT. Dan pengawasan langsung ini dilakukan untuk menindaklanjuti potensi telah terdistribusinya praktik politik uang.
"Untuk OTT sudah ada 12 orang di berbagai kecamatan. Kami juga koordinasi terus dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang dan proses pemeriksaan sedang berjalan," katanya.
Menurutnya, meski barang buktinya sudah ada, paling tidak nanti ada beberapa hal yang bisa digali lebih lanjut setelah dimintai keterangan. Karena dikhawatirkan sudah ada masyarakat yang sudah menerima politik uang ini.
"Sehingga harus melakukan proses pengawasan melekat melalui jajaran kami untuk memastikan hal tersebut. Karena dalam pemilihan, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi," katanya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang telah diamankan yakni berupa uang tunai, barang bukti elektronik, serta dokumen-dokumen penunjang lainnya.
"Tentunya ini baru OTT, barang bukti sudah ada, tinggal nanti kami menggunakan prosedur hukum acara yang berlaku," katanya.
Puadi menegaskan, untuk proses pencegahan dan penindakan tetap berjalan, dan diharapkan masyarakat di Kabupaten Serang jika ada informasi apapun segera disampaikan kepada jajaran Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.
“Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” kata Bagja melalui keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).
Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar PSU Pilkada 2024 pada Sabtu (19/4/2025).