Senin, 14 April 2025 8:57:4

Proses Pemberkasan PPPK Buleleng Dipastikan Tepat Waktu, SK Terbit 1 Maret 2025

:


Oleh MC KAB BULELENG, Selasa, 18 Februari 2025 | 12:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 247


Buleleng, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memastikan bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) berjalan sesuai target.

"Saya mendengar keluhan dan harapan Bapak-Ibu semua. Oleh karena itu, saya pastikan proses ini berjalan. Saya bahkan datang langsung ke BKN untuk memastikan bahwa hari ini NIP calon PPPK bisa diterbitkan," ujar Lihadnyana saat menghadiri acara di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Senin (17/2/2025).

Keberhasilan Buleleng dalam mempercepat penerbitan SK PPPK tidak terlepas dari peran aktif Pj Bupati Ketut Lihadnyana yang secara langsung mengawal proses ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saya ingin memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai target. Karena itu, saya turun langsung ke BKN untuk mengawal proses ini," tegas Lihadnyana.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia tidak hanya berpatokan pada regulasi, tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan, mengingat tenaga honorer telah lama mengabdi.

Menanggapi hal itu, Kepala BKN Regional X Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, menegaskan bahwa Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali menjadi yang terdepan dalam proses pemberkasan PPPK dibandingkan daerah lain di Bali, berkat persiapan yang lebih matang.

"Proses pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Setelah tahap pemberkasan selesai, sistem akan secara otomatis menerbitkan pertimbangan teknis bagi para peserta," jelasnya.

Menurutnya, Buleleng berhasil mempercepat pemberkasan karena adanya koordinasi yang baik antara Pemkab dan BKN, sehingga pengajuan berkas dapat diproses lebih awal.

BKN Regional X Denpasar menargetkan penerbitan SK PPPK di Buleleng rampung pada akhir Februari 2025.

"Per tanggal 28 Februari 2025, seluruh pertimbangan teknis akan dicetak, sehingga penerbitan SK PPPK akan ditetapkan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2025 sesuai aturan kepegawaian yang berlaku," jelas Yudhantoro.

Namun, pencairan hak-hak terkait masih harus menunggu penyelesaian administrasi SK secara penuh.

BKN Regional X Denpasar menyebutkan bahwa Buleleng menjadi daerah yang paling cepat dalam mengajukan berkas pemberkasan PPPK dibandingkan daerah lain di Bali.

"Prinsip ‘first in, first processed’ diterapkan, sehingga daerah yang lebih cepat mengajukan berkas akan lebih dahulu diproses," ujar Yudhantoro.

Diharapkan seluruh kabupaten lainnya di Bali dapat segera menyusul sebelum batas akhir pemberkasan pada 28 Februari 2025.

Dengan selesainya masa tugas Pj Bupati Ketut Lihadnyana, harapan besar diletakkan pada pemimpin selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan di Buleleng, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja.

(MC Kab. Buleleng/Suy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Selasa, 8 April 2025 | 14:03 WIB
Gong Kebyar Wanita Menjadi Warisan Seni yang Harus Dilestarikan di Buleleng