- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Rabu, 16 April 2025 | 18:54 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Noryadi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi Jumat, (11/4/2025) di Banjarbaru menyampaikan agenda tersebut akan dijadwalkan pada 24 April 2025 dengan jumlah peserta mencapai 1.230 orang dengan rincian CPNS 100 orang, PPPK Teknis 318 orang, PPPK Guru 733 orang, dan PPPK Nakes 79 orang. - Foto: Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Minggu, 13 April 2025 | 02:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 680
Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah mempersiapkan pelaksanaan Pelantikan, Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) serentak bagi para CPNS dan PPPK hasil seleksi formasi 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Noryadi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi menyampaikan agenda tersebut akan dijadwalkan pada 24 April 2025 dengan jumlah peserta mencapai 1.230 orang dengan rincian CPNS 100 orang, PPPK Teknis 318 orang, PPPK Guru 733 orang, dan PPPK Nakes 79 orang.
“Mengingat jumlahnya yang cukup banyak, maka lokasi kegiatan harus mampu menampung seluruh peserta. Saat ini ada dua opsi tempat yang sedang disiapkan, yaitu halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru dan GOR Babusalam Banjarbaru,” kata Mashudi, Banjarbaru, Jumat (11/4/2025).
Ia menekankan semua persiapan teknis dan administratif, termasuk proses penerbitan SK telah dilaksanakan. Saat ini BKD Kalsel hanya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan terkait lokasi final pelaksanaan.
“Nantinya, Gubernur Kalsel Muhidin langsung yang akan melantik secara serentak CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 di lingkup Pemprov Kalsel,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan peserta yang akan dilantik dan menerima SK diwajibkan mengenakan pakaian formal hitam putih, berupa baju kemeja putih serta celana atau rok hitam bagi perempuan.
Setelah menerima SK, CPNS ataupun PPPK diwajibkan segera melapor ke SKPD penempatan masing-masing untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“SPMT ini menjadi dasar penting dalam pencairan gaji dan tunjangan pertama, baik bagi CPNS maupun PPPK,”imbuhnya.
Dirinya juga mengimbau agar peserta senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kami ingin pelaksanaan kegiatan ini berjalan tertib, lancar, dan memberi kesan baik bagi para peserta,”tambahnya. (MC Kalsel/Jml/YIN/Eyv)