- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Jumat, 10 Januari 2025 | 12:49 WIB
: Pj Wali Kota Palangka Raya minta Camat dan Lurah sosialisasikan Kepemilikan Sertifikat Tanah - Foto:Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Jumat, 10 Januari 2025 | 22:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 55
Palangka Raya, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengimbau seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk aktif menyosialisasikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah kepada masyarakat. \
Husain menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan dapat memberikan rasa aman bagi pemiliknya.
"Kami ingin seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah adalah jawabannya," kata Husain dalam rapat yang diadakan di ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (10/1/2025).
Pada kesempatan tersebut, Husain juga meminta agar aparatur setempat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah. "Jangan biarkan masyarakat kebingungan dalam mengurus sertifikat. Bantu mereka dari awal hingga selesai,"imbuhnya.
Selain itu, Husain menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dan agama dalam mendukung program ini. Dengan dukungan dari berbagai pihak, ia yakin program ini akan berhasil.
Melalui sosialisasi yang intensif dan bantuan dari pemerintah, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah semakin meningkat. "Kami berharap dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan tanah miliknya," tambahnya.(MC Kota Palangka Raya/Andi/eyv)