- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 18 Desember 2024 | 14:50 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 8 Januari 2025 | 09:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 117
Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya untuk periode 8-14 Januari 2025. Keputusan ini dilakukan melalui Tim Penetapan Harga berdasarkan tabel rendemen harga baru yang telah disepakati.
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja, harga tertinggi untuk TBS sawit usia 9 tahun mencapai Rp3.614,47 per kilogram (kg).
Dalam penetapan harga kali ini, tidak ada transaksi baru dari perusahaan sumber data untuk CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel. Oleh karena itu, harga yang digunakan masih berdasarkan rata-rata periode sebelumnya.
Berikut detail harga yang ditetapkan:
Defris menegaskan bahwa proses penetapan harga ini mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa jika terdapat perbedaan signifikan dalam data validasi, maka harga KPBN (Kawasan Pengelolaan Bisnis Negara) akan digunakan.
Harga TBS sawit untuk mitra swadaya tetap menggunakan harga periode sebelumnya. Berikut rincian harga berdasarkan usia tanaman:
Defris menegaskan bahwa Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga terus berupaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penentuan harga TBS sawit. Langkah ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Kami berkomitmen memperbaiki sistem tata kelola harga TBS agar adil bagi petani sawit dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Diharapkan dengan adanya penetapan harga yang transparan dan tata kelola yang lebih baik, pendapatan petani sawit Riau semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
(Mediacenter Riau/bts)