- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 7 Januari 2025 | 17:35 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 6 Januari 2025 | 20:39 WIB - Redaktur: Isma - 124
Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Ranperda tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq OH dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Senin (6/01/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil I DPRD Prov. Riau, Parisman Ikhwan.
Pj Sekda katakan, Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan hak asasi dan menjadi landasan hukum bagi penyandang disabilitas. Pemprov Riau memandang hal ini perlu untuk mewujudkan kesejahteraan.
"Ranperda ini untuk melindungi mereka para penyandang disabilitas dari eksploitasi dan catatan diskriminatif maupun pelanggaran hak asasi," ucap Taufiq di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (6/1/2025).
"Selain itu juga untuk memenuhi hidup mereka agar lebih berkualitas, mandiri, dan bermartabat," imbuhnya.
Taufiq lanjutkan, isu disabilitas bukan hanya isu di sektor sosial saja. Kini, isu disabilitas telah menjadi isu multisektor yang membutuhkan perlindungan.
"Untuk memenuhi perlindungan di berbagai sektor ini perlulah peraturan daerah di Riau," ungkapnya.
Taufiq sampaikan, Pemprov ingin lingkungan di Riau minim diskrimintas bagi para penyandang disabilitas. Ia melihat bagaimana para penyandang kerap kali dipandang sebagai objek yang membutuhkan bantuan.
"Penyandang dipandang sebagai objek yang membutuhkan bantuan, tapi mereka subjek sesama manusia yang setara," katanya.
"Dengan ini, Pemerintah Provinsi Roau mengharapkan Ranperda yang disampaikan bisa langsung dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Jika ada yang kurang tepat di dalamnya kiranya bisa dibahas nantinya," harapnya. (Mediacenter Riau/mrs)